Wein : Minta Langsung Bekerja
|
Wein : Minta Langsung Bekerja
Saksikan : Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi saksikan penandatanganan berita acara pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun sisa masa jabatan 2018-2023. F/Bawaslu Provinsi Jambi
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pasca pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun sisa masa jabatan 2018-2023 Abdu Syukur, S.Pd.I secara daring, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi meminta agar Abdu Syukur langsung bekerja, dalam melakukan tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
"Pertama kita mengucapkan selamat kepada Abdu Syukur atas dilantiknya sebagai PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun dan kedua meminta langsung bekerja dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024, ketiga lakukan konsolidasi internal dan perkuat jajaran Bawaslu Kabupaten Sarolangun dalam menghadapi tugas-tugas pengawasan," pinta Wein Arifin, S.IP., M.IP.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, S.IP., M.IP dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi Nasuhaidi, S.Pd., S.Sos., M.Si serta Para Kabag dan Pejabat Fungsional Bawaslu Provinsi Jambi menghadiri dan mengikuti proses pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun sisa masa jabatan 2018-2023 Abdu Syukur, S.Pd.I secara daring oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, S.H., LLM Rabu, 14 Juni 2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Dalam sambutannnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta sepuluh anggota Bawaslu kabupaten/kota sisa masa jabatan 2018-2023 untuk segera melakukan adaptasi dengan anggota yang sudah dilantik sebelumnya.
“Setelah ini kalian harus segera berkenalan dan bisa langsung bekerjasama dengan yang lain. Sebab, tahapan terus berjalan,” katanya dalam pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sisa Masa Jabatan 2018-2023 di Gedung Bawaslu, Rabu (14/6/2023) yang disaksikan secara daring.
Bagja juga perintahkan anggota terlantik menjalankan tugas dan fungsinya mengacu pada undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Terutama, kata dia, dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
“Saat ini sudah memasuki tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS). Semoga bapak ibu terlantik segera melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Jangan melakukan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang,” tegasnya. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi
Penulis : Deddy Himawan
Fotografer : Mohd. Alkussyairi