|
Bawaslu Provinsi dalam Undangan-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu Provinsi sebagai berikut :
Pasal 97
Bawaslu Provinsi bertugas:
melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
pelanggaran Pemilu; dan
sengketa proses Pemilu;
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
penghitungan suara di wilayah kerjanya;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
penetapan hasil Pemilu anggota DPRD.
mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
putusan DKPP;
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
memverifikasi secara formal dan material permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;
melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.
Pasal 99
Bawaslu Provinsi berwenang:
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;
mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
Bawaslu Provinsi berkewajiban :
bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Sumber : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum