Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Buku Peradilan Etik Pemilu, Perkuat Diskursus Integritas Penyelenggara Pemilu

Bedah Buku Peradilan Etik Pemilu, Perkuat Diskursus Integritas Penyelenggara Pemilu

NARASUMBER : Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Dr. H. Wein Arifin, S.IP., M.IP., menjadi narasumber sekaligus penulis dalam kegiatan Bedah Buku "Peradilan Etik Pemilu: Kedudukan dan Kewenangan DKPP dalam Sistem Hukum Pemilu Indonesia" yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Merangin secara daring pada Selasa (28/7/2026). F/Tangkapan Layar

Bedah Buku Peradilan Etik Pemilu, Perkuat Diskursus Integritas Penyelenggara Pemilu

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Dr. H. Wein Arifin, S.IP., M.IP., menjadi narasumber sekaligus penulis dalam kegiatan Bedah Buku "Peradilan Etik Pemilu: Kedudukan dan Kewenangan DKPP dalam Sistem Hukum Pemilu Indonesia" yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Merangin secara daring pada Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wadah diskusi akademik dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkaya khazanah keilmuan, serta merefleksikan praktik penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. Bedah buku ini turut menghadirkan Prof. Dr. A. Zarkasi, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jambi, dan Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, sebagai panelis. Kegiatan diikuti oleh penyelenggara pemilu, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat umum.

Dalam pemaparannya, Wein Arifin menjelaskan bahwa buku yang ditulisnya mengkaji secara komprehensif mengenai kedudukan dan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu dalam sistem hukum pemilu Indonesia. Menurutnya, keberadaan DKPP memiliki peran strategis dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu melalui penegakan etika yang berjalan berdampingan dengan penegakan hukum.

Ia menjelaskan bahwa pemilihan umum merupakan mekanisme utama dalam sistem demokrasi yang menegaskan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu memerlukan tata kelola kelembagaan yang kuat, kepastian hukum yang jelas, serta penyelenggara yang memiliki integritas tinggi.

"Hukum dan etika merupakan dua unsur yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemilu. Hukum mengatur kewenangan dan prosedur, sedangkan etika menjadi pedoman moral agar setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab. Penegakan kode etik merupakan instrumen penting dalam menjaga independensi, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu," jelas Wein Arifin.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa buku tersebut tidak hanya membahas aspek normatif mengenai kode etik penyelenggara pemilu, tetapi juga menguraikan posisi dan kewenangan DKPP dalam perspektif negara hukum demokratis. Penegakan kode etik dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun sistem pemilu yang berintegritas dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Sementara itu, kedua panelis memberikan berbagai perspektif akademik mengenai perkembangan sistem hukum pemilu di Indonesia, pentingnya penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, serta relevansi penegakan etika dalam menjaga kualitas demokrasi di tengah dinamika politik yang terus berkembang.

Melalui kegiatan bedah buku ini, diharapkan lahir ruang dialog yang konstruktif antara penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi dalam memperkaya perspektif keilmuan serta memperkuat pemahaman mengenai pentingnya etika sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang profesional, independen, berintegritas, dan dipercaya publik.

Bawaslu Provinsi Jambi berharap kegiatan akademik seperti ini dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi kepemiluan, memperkuat budaya demokrasi, serta membangun kolaborasi antara lembaga penyelenggara pemilu dengan perguruan tinggi dalam mewujudkan demokrasi Indonesia yang semakin berkualitas.(*)

Penulis : Deddy Himawan

Foto : Riki Satria Elta

Editor : Yanita Kusuma

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle