Lompat ke isi utama

Berita

Wein : Kasus Walikota Sungai Penuh Sudah di Vonis Bersalah

Wein : Kasus Walikota Sungai Penuh Sudah di Vonis Bersalah

Wein : Kasus Walikota Sungai Penuh Sudah di Vonis Bersalah

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan tahun 2020, dengan terdakwa Walikota Sungai Penuh AJB, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, dimana terdakwa dihukum dengan pidana denda Rp 4 juta subsidair 2 bulan kurungan, Selasa sore (27/10/2020) yang dilakukan secara virtual.

Hal ini dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi Wein Arifin, S.IP., M.IP.

Sidang berlangsung secara virtual. f/ist

"Benar berdasarkan informasi dari Sentra Gakkumdu Sungai Penuh, bahwa Pengadilan Negeri Sungai Penuh sudah menjatuhkan dan memvonis kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan tahun 2020, dengan terdakwa Walikota Sungai Penuh AJB yang dijatuhi hukum pidana denda sebesar 4 juta rupiah subsidair 2 bulan,” ucapnya Selama malam (27/10/2020).

Sambunya, vonis Walikota AJB sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dengan pidana denda sebesar Rp 4 juta, subsidair 2 bulan.

"Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut juga memvonis Walikota Sungai Penuh, AJB terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilihan, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 ayat (3) UU No 10 tahun 2016," sambungnya.

Sebelumnya, perkara yang melibatkan orang nomor satu di Sungai Penuh ini, dalam kasus video Walikota Sungaipenuh Asafril Jaya Bakri (AJB) yang mengajak warga memilih calon tertentu saat pembagian bantuan sosial (Bansos) di Kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu lalu, telah dinyatakan lengkap (P21).

Dan sebagai tindak lanjut, berkas perkara tersebut dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti dari Penyidik Sentra Gakkumdu dari unsur Polres Kerinci dan Bawaslu Kota Sungai Penuh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Kamis (15/10/2020) sore.

"Setelah melewati proses di Sentra Gakkumdu, dan dilimpahkan ke JPU hingga digelarnya persidangan, Selasa sore sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh,"tuturnya. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle