Tetap Menjalankan Fungsi Pengawasan Ditengah Pandemi
|
Tetap Menjalankan Fungsi Pengawasan Ditengah Pandemi
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd yang juga Kordiv Hukum, Humas dan Datin mengikuti Zoom Meeting dengan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH., LL.M PhD beserta Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Se- Indonesia. Kegiatan ini dilakukan pada pukul 12.00 WIB s.d 14.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Fritz mengatakan bahwa fungsi pengawasan masih bisa kita lakukan, kalau bukan Bawaslu yang melakukan pengawasan, siapa lagi?. Apakah verifikasi faktual untuk paslon sama juga dengan verifikasi coklit, itu bisa dimodifikasi atau tidak. Dalam tahap ini kita hanya bisa menunggu sambil melihat modifikasi-modifikasi yang muncul pada PKPU tahapan. Kita sudah mengeluarkan SE Nomor 0260 dan SE Nomor 0254.
Dalam situasi seperti ini yang dianggap sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah yang harus dihadapi. Pada Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dijelaskan bahwa perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis.
Pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti. Pemilihan serentak dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan. “Artinya kita tetap Semangat Melakukan Fungsi Pengawasan,” ujarnya . (*)
Sumber : Humas Bawaslu