TANGANI SENGKETA PROSES PEMILU: Tegakkan Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum Pemilu
|
TANGANI SENGKETA PROSES PEMILU: Tegakkan Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum Pemilu
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi Afrizal, S.Pd.I.,M.H menjadi salah satu Narasumber pada sesi akhir dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dalam rangka persiapan pengawasan pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Dalam materinya dia menyampaikan bahwa pentingnya kita selalu menigkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam hal menangani penyelesaian sengketa proses pemilu maupun pemilihan atau Pilkada 2020.
Di hadapan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/kota dia menyampaikan bahwa sebagai pengawas pemilu yang diberikan kewenangan quasi peradilan untuk menerima, memediasi, adjudikasi/memeriksa dan memutuskan sengketa proses pemilu.
Putusan Yang Diambil Dalam Penanganan penyelesaian sengketa proses pemilu Memenuhi 3 (tiga) aspek dari Tujuan Hukum, yakni berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan.
Berkeadilan yaitu isi putusan memenuhi rasa keadilan para pihak pencari keadilan (justiciabelen) di lembaga penyelesaian sengketa proses Pemilu; kedua Berkepastian yaitu putusan didasarkan pada pertimbangan dan pendapat hukum yang rasional dan argumentatif serta akibat hukum yang dapat dilaksanakan; ketiga Berkemanfaatan yaitu putusan menjadi sarana untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan Pemilu untuk mewujudkan yang demokratis (jujur dan adil) maupun menjadi rujukan bagi edukasi maupun riset dalam pemantapan kehidupan hukum dan demokrasi di tanah air.
Dari 3 (tiga) aspek inilah, penting untuk menjadi diperhatikan dan pemahaman dalam menangani, menyelesaikan sengketa proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota serentak tahun 2020 mendatang.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga hari) sejak tanggal 11 s.d 13 September 2019 bertempat di ballroom Hotel Abadi Sarolangun dan dilanjutkan silaturahim bersama sama kekediaman Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi
