Sidang Pelanggaran Administrasi di Merangin dan Kerinci
|
BAWASLUJAMBI-Kamis (7/2) Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang pelanggaran administrasi untuk Kabupaten Merangin yang caleg anggota DPRD-nya pindah partai berdasarkan temuan dari Bawaslu Merangin tentang syarat pengunduran diri dari 3 caleg yang pindah partai.
Saat persidangan beberapa saksi baik dari Bawaslu dan KPU hingga partai politik dihadirkan dalam sidang pemeriksaan ini. Bukan hanya mereka, para caleg terkait juga hadir seperti Safrudin, Zamzami, dan Fauzi.
Sidang sendiri dipimpin oleh Afrizal, didampingi Wein Arifin dan Fachrul Rozi, yang berlangsung dari pagi hingga siang hari.
Seusai menggelar sidang pelanggaran administrasi untuk Kabupaten Merangin, Bawaslu kembali melanjutkan sidang pelanggaran administrasi untuk Kabupaten Kerinci, dengan terlapor politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ruslan HS, namun sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, didampingi Wein Arifin dan Fachrul Rozi, dengan agenda pemeriksaan saksi ini tanpa dihadiri oleh terlapor.
Menurut Taufik Harun, anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci dalam persidangan mengatakan, jika pihak Bawaslu Kerinci elah melayangkan surat undangan kepada terlapor.
“Namun Bapak Ruslan mengaku tidak bisa mengahadiri persidangan, dan beliau menyatakan akan siap menerima apapun putusannya,” terangnya.
Untuk diketahui, Ruslan dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi proses pencalonan dirinya menjadi Caleg Dapil Kerinci-Sungai Penuh, karena dirinya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). (*)
SUMBER : HUMAS BAWASLU JAMBI