Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Mediasi di Bawaslu Bungo, Pemohon dan Termohon Sepakati Hasil Mediasi

Sidang Mediasi di Bawaslu Bungo, Pemohon dan Termohon Sepakati Hasil Mediasi

Sidang Mediasi di Bawaslu Bungo, Pemohon dan Termohon Sepakati Hasil Mediasi

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sidang mediasi yang dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, menyatakan salah satu bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bungo dari Partai Ummat atas nama Agustian dinyatakan memenuhi syarat  (MS), sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Bungo, pasca keluarkanya pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).

Bertindak sebagai pemohon adalah Marwan Padli dan Sandiko yang merupakan Ketua dan Sekretaris Partai Ummat Kabupaten Bungo, dengan termohon adalah KPU Kabupaten Bungo. Dengan nomor registrasi 001/PS.PP/1509/VIII/2023. Sidang mediasi sendiri berlangsung tertutup di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Selasa siang (22/08/2023).

Dalam mediasi tersebut, dipimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, dimana telah terjadi kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu antara pemohon dan termohon. Adapun hasil kesepakatan mediasi antar kedua pihak adalah pihak termohon menerima permohonan dari pihak pemohon, setelah dilakukan verifikasi atau pencocokan yang disaksikan oleh majelis sidang mediasi terhadap dokuman bakal calon berupa surat keterangan bebas narkoba antara yang di upload ke Silon dan berkas asli dinyatakan benar.

Termohon menyetujui untuk merubah status bakal calon atas nama Agustian, A.Md dari TMS menjadi MS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, termohon juga sepakat akan menindaklanjuti hasil kesepakatan paling lama tiga hari sejak tanggal kesepakatan ditetapkan.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, majelis sidang mediasi, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini hasil kesepakatan antara para pihak, Termohon KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Menyikapi hal tersebut, saat dikonfirmasi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Muhammad Hapis menyampaikan telah mendapatkan informasi mengenai mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bungo. “Alhamdulillah mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bungo dengan pemohon dan termohon telah menyepakati hasil mediasi. Selain itu, selama proses mediasi, Bawaslu Provinsi Jambi juga telah menurunkan tim, untuk melakukan pendampingan dan monitoring pelaksanaan proses mediasi, sebagaimana kewenangan yang sudah diberikan,” ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rabu (23/08/2023). (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle