Rekrut Panwascam, Bawaslu Jambi Gunakan Dua Metode
|
Rekrut Panwascam, Bawaslu Jambi Gunakan Dua Metode
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Serentak atau Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi, Bawaslu akan melakukan penerimaan atau rekrutmen jajaran pengawas adhoc kembali. Setelah habisnya masa kerja jajaran pengawas adhoc pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Untuk melakukan rekrutmen Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu menggunakan dua metode dalam penerimaan pengawas adhoc tersebut, yakni dengan menggunakan metode existing dan pendaftar baru.
“Berdasarkan arahan dari Bawaslu RI, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota akan merekrut Panwascam dengan menggunakan dua metode yakni existing dan baru. Yang di maksud existing adalah peserta yang berasal dari Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melakukan tugas pengawasan Pemilu 2024, sedangkan pendaftar baru adalah peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Pebrianti ini pada hari Rabu tanggal 23 April 2024.
Dikatakannya, untuk penerimaan existing sendiri akan dilakukan dari tanggal 23 s.d 27 April 2024 dan untuk penerimaan pendaftaran bagi pendaftar baru akan dilakukan mulai tanggal 5 s.d 7 Mei 2024. “Jadi waktu penerimaan untuk rekrutmen Panwascam ini dilakukan dengan waktu yang berbeda, apabila terdapat kekurangan peserta yang dinyatakan tidak lulus dari existing, maka kekurangannya akan dibuka penerimaan baru, untuk melengkapi kekurangan dari existing,” kata Kordiv SDMO dan Diklat ini.
Dijelaskannya, dalam penilaian existing ini dilakukan dengan melakukan penilaian evaluasi kinerja dengan standar yang telah ditetapkan, sedangkan untuk penilaian pendaftar baru akan menyesuaikan dengan rangkaian tahapan seleksi yang sudah ditetapkan. “Berpedoman pada petunjuk teknis dan jadwal penerimaan seleksi Panwascam untuk Pemilihan tahun 2024, maka Bawaslu Provinsi Jambi akan melaksanakan seluruh tahapan yang akan dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk informasi selengkapnya bisa memantau terus akun media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota dan mendatangi kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setempat,” tutur mantan Ketua Panwas Kabupaten Sarolangun ini. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi
Penulis : Deddy Himawan