Pleno KPU, Bawaslu Jambi Sampaikan Sejumlah Catatan
|
Pleno KPU, Bawaslu Jambi Sampaikan Sejumlah Catatan
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam pelaksanaan rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PRekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang berlangsung di Abadi Suite Kota Jambi, selama dua hari dari Jumat (18/12/2020) hingga Sabtu (19/12/2020).
Sebelum KPU Provinsi Jambi menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Fahrul Rozi, S.Sos, Afrizal, S.Pd.I, MH, dan Rofiqoh Pebrianti, SP menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serentak lanjutan tahun 2020.
Catatan disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, S.Sos yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal), dihadapan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, Para Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta KPU Kabupaten/Kota.
Berikut ini adalah hasil pengawasan yang disampaikan dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Provinsi Jambi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 ini, Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan beberapa catatan hasil kerja-kerja pengawasan melalui laporan secara berjenjang mulai dari Pengawas TPS, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Bawaslu Provinsi.
Berdasarkan data dan informasi serta laporan pengawasan khususnya pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Perolehan Suara, maka secara umum Bawaslu Provinsi Jambi dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Masih ditemukan jajaran KPPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara yang belum menjalankan prosedur, misalnya;
- Tidak menempelkan foto pasangan calon pada papan pengumuman;
- Tidak menempelkan Daftar Pemilih Tetap pada papan pengumuman;
- Pengawas TPS tidak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap;
- KPPS tidak menghitung jumlah Surat Suara yang diterima;
- KPPS tidak mengecek absensi kehadiran pemilih dengan jumlah Surat Suara yang tersisa;
- KPPS dalam Penulisan Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah salah memasukkan data;
- Masih ditemukan adanya kekurangan surat suara. Misalnya, adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Batanghari dimana terdapat 53 pemilih yang tidak bisa memilih TPS 2 Desa Kaos, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari;
- Menghentikan proses pemungutan suara sebelum jadwal tanpa adanya dasar hukum yang ada. Misalnya, melalui Bawaslu Kota Sungai Penuh merekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada TPS 1 Desa Cempaka, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh;
- Ditemukan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, misalnya pemberian suara dilakukan dengan mencontreng bukan mencoblos. Hal ini ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Bungo melalui rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 7 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo dan TPS 4 Kelurahan Sungai Kerja, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo;
- Data Daftar pemilih yang perlu akurasi dan validasi, sehingga masyarakat yang memiliki hak untuk memilih secara konstitusional bisa memilih dan datang ke TPS;
- Akses data khususnya Daftar Pemilih yang tidak diberikan dengan alasan informasi yang dikecualikan. Bawaslu Provinsi Jambi bahkan sudah menyampaikan secara tertulis untuk meminta akses data dalam rangka untuk melakukan analisis data Daftar Pemilih dengan tujuan dan harapan agar Daftar Pemilih berkualitas dengan indikator Akurat, Mutakhir, Komprehensif dan Transparan.
- Pemahaman penyelenggaran terutama ditingkat TPS belum seutuhnya memahami apa yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh);
- Pengisian Model formulir C Hasil.KWK dengan Formulir C Hasil Salinan.KWK terutama pada kolom jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah dengan jumlah surat suara yang digunakan ada selisih, sehingga pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dilakukan perbaikan;
- Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dalam rapat pleno rekapitulasi, Formulir D Hasil Kabupaten/Kota.KWK terdapat selisih Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara Cadangan terdapat di Kecamatan Rantau Rasau tanpa mengkroscheck terlebih dahulu;
- Adanya ketidaksesuaian jumlah hasil perolehan suara antara Formulir C Hasil.KWK dan Formulir C Hasil Salinan.KWK dengan Formulir D Hasil Kecamatan.KWK. Hal ini terjadi di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bawaslu Kota Sungai Penuh menyampaikan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kota Sungai Penuh untuk ditindaklanjuti.
Setelah menyampaikan dan membacakan hasil pengawasan Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi menyerahkan secara langsung catatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi bersama jajaran pengawasan yang disampaikan dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Provinsi Jambi kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi.
Ditambahkannya, secara umum, kita juga mengapresiasi bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Provinsi Jambi berlangsung Aman, Kondusif dan Sehat. Semuanya tidak terlepas dari kerjasama semua lembaga dengan tugas, kewenangan dan tanggungjawabnya masing-masing, terutama pihak keamanan dalam hal ini kepolisian dan TNI. “Semoga, kedepan dalam hajatan pesta demokrasi baik Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jambi bisa lebih baik lagi. Sekian dan Terima Kasih,” ucapnya. (*)
Berikut ini press release hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi. Klik disini
Berikut ini adalah Keputusan KPU Provinsi Jambi pada Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Jambi Pemilihan Serentak Tahun 2020. Klik disini
Sumber : Humas Bawaslu Jambi