Permudah Layanan Informasi Saat Tahapan, Puadi Harap Bawaslu Punya DIP Kepemiluan
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu sebaiknya segera memiliki daftar informasi publik (DIP) kepemiluan guna sebagai panduan Bawaslu untuk melayani informasi pada masa tahapan Pemilu. Hal ini dirasanya penting untuk memaksimalkan kerja-kerja Bawaslu.
Pasalnya, Puadi pun menambahkan adanya DIP Kepemiluan pun dapat membantu Bawaslu baik pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota dapat mencegah dan mengantisipasi sengketa informasi yang kemungkinan terjadi.
"Bawaslu sebaiknya memiliki Daftar Informasi Publik atau DIP kepemiluan. Untuk mengantisipasi potensi maraknya permohonan informasi pada masa seleksi dan tahapan," jelasnya secara daring, Jumat (24/6/2022).
Sebagai informasi acuan daripada DIP Kepemiluan ini yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan Dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu Dan Pemilihan. Melalui aturan ini, Puadi berharap Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mengerti akan mekanisme perolehan standar layanan informasi pemilu dan non-pemilu.
Sebab menurutnya salah satunya prinsip keterbukaan informasi akan mendorong terwujudnya pengawasan pemilu yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien. Sehingga dia melihat adanya penguatan akuntabilitas dapat mendorong profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.
"Keterbukaan informasi yang baik diharapkan berdampak positif untuk mendorong antusiasme masyarakat yang ikut secara aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan indikasi atau dugaan pelanggaran kepada Bawaslu," tuturnya.
Penulis/Foto : Reyn Gloria
