Perbedaan Antara Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
|
Perbedaan Antara Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam acara seminar nasional Sosialisasi Pengawasan Pemilu dalam rangka Kilas Balik Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dan Penguatan Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2020 . Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal S.Pd.I MH mengatakan antara sengketa proses Pemilu dan pemilihan terdapat perbedaan, Minggu (29/9) di Hotel BW Luxury Kota Jambi, yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, KPU dan perwakilan partai politik.
“Jadi sengketa proses pemilihan dijelaskan pada pasal 143 UU No. 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa: Sengketa Pemilihan Gubernur diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi; dan Sengketa Pemilihan Bupati/Walikota, diselesaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota, sedangkan sengketa proses Pemilu dijelaskan Pasal 97 huruf a angka 2: Pencegahan dan Penindakan Sengketa, Pasal 97 huruf e angka 2: mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, Pasal 98 ayat (1): Pencegahan: mengidentifikasi dan memetakan potensi mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan melakukan koordinasi meningkatkan partisipasi masyarakat Pasal 98 ayat (3) dan Pasal 99 huruf a : penindakan sengketa:menerima permohonan; Memverifikasi; mediasi antarpihak; proses ajudikasi; dan memutus,” jelasnya.
Selain itu adanya juga sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota, Keputusan KPU/KPU Prov/KPU Kabupaten/KPU Kota yang dimaksud dalam bentuk Surat Keputusan. “Jadi yang membedakan juga dari aspek metode, kalau Pemilu metodenya mediasi, adjudikasi dan acara cepat, sementara sengketa pemilihan metodenya melalui musyawarah dan acara cepat,” tambahnya.
Ditambahkannya, Bawaslu juga sudah melakukan sosialisasi Penanganan Sengketa Proses Pemilu Yang Dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi Sepanjang Pemilu 2019 yakni Sosialisasi peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Penyelesaian Sengketa proses Pemilu tahun 2019, melibatkan seluruh Parpol Peserta Pemilu 2019, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota; Sosialisasi peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Penyelesaian Sengketa proses pemilu pada tahapan pencalonan anggota DPD RI dengan melibatkan Bakal calon perseorangan anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi; Sosialisasi tahapan pemilu 2019 dengan melibatkan Organisasi Kepemudaan, Organisasi masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat; Sosialisasi tahapan Pemilu tahun 2019 dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan tokoh – tokoh perempuan; Sosialisasi tahapan Pemilu tahun 2019 dengan melibatkan partisifatif Gerakan Pramuka; Sosialisasi dalam bentuk Media Gattering dengan melibatkan peran serta Media Massa Cetak, Elektronik dan Media Online; Sosialisasi dalam mengisi kegiatan dialog interaktif melaui TVRI Jambi, pembicara/nara sumber kegiatan kegiatan diskusi, rapat koordinasi, rapat kerja yang diselenggarakan oleh Partai Politik, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
“Ini adalah bentuk dari upaya Bawaslu dalam mensosialisasikan kewenangan dan tugas dalam penyelesaian sengketa, selain dalam memperkuat kemampuan Bawaslu secara internal dengan melaksanakan kegiatan Rakernis Penyelesaian sengketa Pemilihan bagi Panwas Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 2018. Kemudian Pembinaan/Pelaksanaan Penanganan, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan Tahun 2018. Rakernis Penyelesaian sengketa Pemilu Tahun 2019 bagi Panwaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 2018. Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Peningkatan Kapasitas SDM Majelis Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi Tahun 2019, Rapat Koordinasi Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi dalam Rangka Pembuatan Laporan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019”, tambahnya. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi