Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Bawaslu Provinsi Jambi Selama Ramadhan 1447 H
|
Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Bawaslu Provinsi Jambi Selama Ramadhan 1447 H
Mengacu pada SE Ketua Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2026
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Jambi menetapkan penyesuaian jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Penyesuaian ini mengacu pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Adapun ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1447 H adalah sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Hari Jumat
Pukul 08.00 – 15.30 WIB
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi kinerja pegawai, tanpa mengurangi produktivitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bawaslu Provinsi Jambi tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas selama bulan Ramadhan. (*)
Penulis : Deddy Himawan
Editor : Yanita Kusuma