Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Keterlibatan Pemilih Untuk Mengawasi Pilkada 2020

Pentingnya Keterlibatan Pemilih Untuk Mengawasi Pilkada 2020

Pentingnya Keterlibatan Pemilih Untuk Mengawasi Pilkada 2020

Kuala Tungkal, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal S Pd I. MH mengatakan, pentingnya keterlibatan pemilih partisipatif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang.

Bawaslu sebagai lembaga pengawasan Pemilu, yang diberi kewenangan, dalam mengawasi pelaksanaan pilkada membutuhkan kerja sama pemilih partisipatif.

“Mulai dari mengawasi tahapan-tahapan, pelanggaran pemilu, baik itu administrasi, pidana, kode etik. Hal penting adalah melibatkan masyarakat, selaku pengawas partisipatif. Semoga pemilihan 2020 dilaksanakan dengan jujur, dalam arti penyelenggara, pemilih dan pesertanya taat aturan," kata Afrizal Kamis (5/12).

Ditegaskannya, disamping mengawasi peserta pemilu, hal yang penting dalam pesta demokrasi adalah netralitas ASN, TNI dan Polri. Bawaslu berhak mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang melibatkan ASN, TNI Polri. "TNI dan Polri serta ASN juga menjadi aspek pengawasan Bawaslu, sejauh mana netralitasnya," tegasnya.

Penyelenggaraan Pilkada tahun pada 2020 sebanyak 224 kabupaten di Indonesia yang menggelar pemilihan serentak. Di Provinsi Jambi, yang menggelar pemilihan kepala daerah diantaranya Kabupaten Tanjabbar, Kabupaten Bungo, Batanghari, dan Kabupaten Tanjabtim serta kota Sungai Penuh.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal S Pd I. MH hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam rangka kilas balik penyelesaian sengketa pemilu 2019 dan menyongsong pemilihan tahun 2020. Sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Hotel Masa Kini, yang dihadiri oleh  organisasi mahasiswa, partai politik, ASN di lingkup Pemkab Tanjabbar, ormas, pers dan tokoh masyarakat. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle