Lompat ke isi utama

Berita

Penilaian KIP, Bawaslu Provinsi Jambi Raih Kategori Informatif

Penilaian KIP, Bawaslu Provinsi Jambi Raih Kategori Informatif

Penilaian KIP, Bawaslu Provinsi Jambi Raih Kategori Informatif

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Guna menguatkan transparansi kelembagaan, Bawaslu melakukan penganugerahan keterbukaan informasi publik (KIP) tahun 2021 bagi Bawaslu Provinsi. Dari penilaian 'monitoring' dan evaluasi (monev) Bawaslu RI (pusat) kepada 34 provinsi terdapat 22 Bawaslu Provinsi menerima kategori informatif. Salah satunya adalah Bawaslu Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Hukum, Humas dan Datin Asnawi R, M.Pd mengikuti dan menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021 bagi Bawaslu Provinsi di Jakarta 30 November 2021. Dalam Penganugerahan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi mendapatkan kategori Informatif dan penyerahannya langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.

"Syukur Alhamdulillah Bawaslu Provinsi Jambi memperoleh penganugerahan KIP tahun 2021 ini mendapatkan kategori informatif, semoga kedepan harus lebih baik. Sebab sebagai salah satu kewajiban lembaga publik adalah memastikan informasi lembaga dapat diakses oleh masyarakat, sehingga ke depan Bawaslu Provinsi Jambi bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan informasi ke publik," ujarnya Selasa (30/11/2021).

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar menjabarkan Bawaslu Provinsi melakukan berbagai inovasi pendukung pengelolaan dan pelayanan data informasi. "Setidaknya ada tiga inovasi pendukung. Pertama, database manajemen sistem. Kedua adalah sistem pelayanan informasi terintegrasi. Caranya dengan mendekatkan layanan membentuk website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota yang terkoneksi dengan PPID Bawaslu Provinsi. Dan ketiga adalah pelayanan prima dengan mengoptimalkan medsos," tutur dia.

Dalam penilaian hasil monev ini, lanjut dia, pemeringkatan kali ini menggunakan standar Komisi Informasi (KI) Pusat dengan dukungan sistem aplikasi SAQ (Self Assessment Question). "Kalau tahun 2020 pemeringkatan menggunakan standar KI Pusat dengan lima klasifikasi, sedangkan tahun 2019 menggunakan sistem rangking. Jadi ada 'progress' pemeringkatan," tutur dia.

"Bawaslu siap mengimplementasikan Pasal 4 ayat 1 huruf c Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1 Tahun 2021 tentang layanan sistem informasi publik dengan tukar menukar data badan publik melalui mekanisme bantuan kedinasan. Kami harap di lapangan Komisi Informasi dan Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah dapat bekerja sama," tuturnya lagi.

Adapun Bawaslu Provinsi tersebut adalah Bangka Belitung, Jawa Tengah, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, Maluku Utara, NTB, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Jambi, Riau, Sumatra Barat, NTT, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Sementara sebelas provinsi masuk kategori menuju informatif, dan hanya satu Bawaslu Provinsi yang dinyatakan kurang informatif. (*)

Sumber : bawaslu.go.id dan Bawaslu Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle