Penanganan Pelanggaran Berdasarkan Laporan dan Temuan
|
Penanganan Pelanggaran Berdasarkan Laporan dan Temuan
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin menyampaikan sanksi bagi pelanggaran Pemilu 2024. Adapun sanksi yang diatur sesuai dengan pelanggaran yang terjadi seperti pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran etik, dan pelanggaran lainnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi ada sanksi yang diberikan dalam pelanggaran Pemilu berdasarkan pelanggaran yang terjadi, seperti pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran etik, dan pelanggaran hukum lainnya. Seperti pelanggaran administrasi hanya sanksi tertulis yang bersifat administrasi, pidana Pemilu melalui proses Sentra Gakkumdu, pelanggaran etik ini melalui DKPP dan pelanggaran hukum lainnya seperti netralitas ASN melalui KASN," ujarnya.
Selain itu dijelaskannya bahwa Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran didasarkan dua hal yakni berdasarkan laporan dan temuan yang disampaikan ke jajaran Bawaslu. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam program Ruang Publik Demokrasi di TVRI Jambi dengan mengangkat tema Sanksi bagi pelanggaran Pemilu 2024 pada hari Senin sore tanggal 26 Februari 2024. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi
Penulis/ Fotografer : Deddy Himawan