Minta Peserta Pemilu Taati Aturan dalam Kampanye Pemilu 2024
|
Minta Peserta Pemilu Taati Aturan dalam Kampanye Pemilu 2024
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tahapan kampanye peserta Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa (28/11/2023). Bawaslu Provinsi Jambi mempersilakan peserta pemilu baik partai politik termasuk calon anggota legislatif (caleg) didalamnya dan juga DPD melakukan kampanye.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa Bawaslu sudah melakukan persiapan pengawasan dan laporan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye."Dalam waktu dekat kami juga akan mengundang partai politik tingkat provinsi untuk membahas masalah rambu-rambu dalam kampanye, begitu juga di tingkat kabupaten/kota," ujarnya.
Namun dalam pelaksanaan Kampanye ini, Bawaslu mengingatkan agar peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku dalam melakukan kampanye. Sesuai dengan UU 7/2017 dan PKPU 15/2023 tentang kampanye.
Kata Wein dalam pelaksanaan Kampanye ini terbagi dua tahap, yakni pada hari ini 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan 21 hari sebelum minggu tenang 21 Januari - 10 Februari.
"Ketentuannya terkait dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye di media sosial," ucapnya.
Kemudian untuk kampanye rapat umum dan iklam media massa, cetak elektronik dan internet itu baru boleh dilakukan 21 hari sebelum minggu tenang, atau pada 21 Januari 2024 - 10 Februari 2024.
Selain itu Wein juga mengimbau dalam pelaksanaan kampanye ini untuk menghindari black camapign atau kampanye hitam, dengan menyebarkan berita hoax atau bohong dan yang mengandung unsur SARA. (*)