Lompat ke isi utama

Berita

Melalui #NgabuburitPengawasan2026, Ketua Bawaslu Jambi Paparkan Tantangan Pemilu 2029

Melalui #NgabuburitPengawasan2026, Ketua Bawaslu Jambi Paparkan Tantangan Pemilu 2029

KULTUM: Bawaslu Provinsi Jambi menghadirkan program #NgabuburitPengawasan2026 melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Provinsi Jambi (Humas Bawaslu Jambi) sebagai ruang edukasi dan penguatan wacana strategis kepemiluan. Dalam episode terbaru, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Dr. Wein Arifin, S.IP., M.IP., memaparkan materi terkait eksistensi kelembagaan pengawas pemilu dalam menyongsong Pemilu Tahun 2029. yang di posting pada hari Jumat (27/02/2026). F/Humas

Melalui #NgabuburitPengawasan2026, Ketua Bawaslu Jambi Paparkan Tantangan Pemilu 2029

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Jambi menghadirkan program #NgabuburitPengawasan2026 melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Provinsi Jambi (Humas Bawaslu Jambi) sebagai ruang edukasi dan penguatan wacana strategis kepemiluan. Dalam episode terbaru, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Dr. Wein Arifin, S.IP., M.IP., memaparkan materi terkait eksistensi kelembagaan pengawas pemilu dalam menyongsong Pemilu Tahun 2029. yang di posting pada hari Jumat (27/02/2026).

Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa tantangan Pemilu 2029 diproyeksikan akan semakin kompleks. Setidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi secara serius, yakni praktik politik uang, kampanye hitam dan kejahatan siber, serta risiko mobilisasi yang mencederai netralitas penyelenggara pemilu.

Menurutnya, praktik politik uang masih menjadi ancaman nyata terhadap kualitas demokrasi. Selain itu, perkembangan teknologi informasi turut memunculkan tantangan berupa penyebaran hoaks, eksploitasi isu SARA, dan berbagai bentuk kejahatan siber yang berpotensi merusak integritas proses pemilu. Tidak kalah penting, isu netralitas penyelenggara juga harus dijaga secara ketat agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terpelihara.

Untuk menjawab ketiga tantangan tersebut, ia menawarkan tiga pendekatan strategis, yaitu pendekatan substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Pada aspek substansi hukum, ia menekankan pentingnya perubahan regulasi yang bermuara pada penguatan kelembagaan guna memastikan asas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber), serta Jujur dan Adil (Jurdil), tetap terjaga secara konsisten.

Pada pendekatan struktur hukum, penguatan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu menjadi hal yang krusial. Ia menyebutkan perlunya penguatan terhadap Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Secara khusus, ia mengusulkan agar Bawaslu diberikan otoritas penuh dalam menangani tindak pidana pemilu.

“Ke depan, penanganan tindak pidana pemilu perlu didesain lebih mandiri. Bawaslu tidak lagi bergantung pada mekanisme Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan di luar lembaga. Model yang dapat diadopsi adalah seperti struktur kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana unsur Kepolisian dan Kejaksaan berada dalam satu kamar di bawah naungan lembaga tersebut. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan memberikan kepastian,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan struktur juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pembenahan mekanisme penanganan pelanggaran agar lebih profesional dan berintegritas.

Sementara itu, pada aspek budaya hukum, tantangan terbesar terletak pada perubahan pola pikir masyarakat. Praktik politik uang yang masih dianggap sebagai hal yang lazim harus diubah melalui edukasi dan pembudayaan nilai-nilai demokrasi yang sehat. Transformasi budaya ini menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pemilu yang berintegritas.

Melalui program #NgabuburitPengawasan2026, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan diskursus strategis dan penguatan kelembagaan dalam menghadapi dinamika kepemiluan ke depan. Penguatan secara kelembagaan, kewenangan, dan fungsi menjadi kebutuhan mendesak agar pengawasan Pemilu 2029 dapat berjalan secara efektif, profesional, serta menjamin terwujudnya demokrasi yang jujur dan adil. (*)

Penulis : Deddy Himawan

Editor : Yanita Kusuma

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle