Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jambi Gelar Webinar REDUKSI Bahas Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan

Bawaslu Jambi Gelar Webinar REDUKSI Bahas Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan

DISKUSI: Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Webinar REDUKSI (Ruang Edukasi dan Diskusi) bertajuk “Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan (Refleksi Pasal-Pasal Pidana Pemilu)” pada Rabu (04/03/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh ratusan peserta dan terbuka untuk umum, serta dihadiri oleh jajaran Bawaslu se-Indonesia. F/Humas

Bawaslu Jambi Gelar Webinar REDUKSI Bahas Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Jambi menggelar Webinar REDUKSI (Ruang Edukasi dan Diskusi) bertajuk “Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan (Refleksi Pasal-Pasal Pidana Pemilu)” pada Rabu (04/03/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh ratusan peserta dan terbuka untuk umum, serta dihadiri oleh jajaran Bawaslu se-Indonesia.

Webinar ini menghadirkan Anggota Bawaslu, Puadi, sebagai keynote speaker. Selain itu, hadir sebagai narasumber Umar Achmad Seth selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi NTB.

Kegiatan diawali dengan pengantar oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi, Wein Arifin, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman. Dalam pengantarnya, disampaikan bahwa penanganan pelanggaran pemilu harus senantiasa berorientasi pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Dalam pemaparannya,  Anggota Bawaslu Puadi mendorong penanganan pelanggaran pemilu dilakukan secara berkeadilan dengan mengedepankan keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Menurutnya, penegakan hukum pemilu tidak cukup berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi harus mampu menjaga integritas demokrasi elektoral.

“Penegakan hukum pemilu harus mencerminkan keadilan substantif, memiliki kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan hukum,” ujar Puadi saat memberikan arahan dalam kegiatan Ruang Edukasi dan Diskusi (REDUKSI) bersama Bawaslu Provinsi Jambi.

Di akhir arahannya, Puadi menilai pentingnya pembaruan dalam pengaturan pidana pemilu agar lebih relevan dengan dinamika praktik politik elektoral. Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar penegakan hukum pemilu tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar mampu menjaga kemurnian suara rakyat serta integritas demokrasi.

Sementara itu, Umar Achmad Seth memaparkan pengalaman dan praktik penanganan pelanggaran yang dilakukan di daerah, termasuk tantangan implementasi pasal-pasal pidana pemilu di lapangan. Diskusi ini menjadi ruang berbagi perspektif sekaligus penguatan kapasitas bagi jajaran pengawas Pemilu.

Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi tanya jawab. Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh jajaran Bawaslu dari berbagai daerah di Indonesia, tetapi juga masyarakat umum, akademisi, dan pemerhati kepemiluan.

Melalui pelaksanaan Webinar REDUKSI ini, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskusi yang konstruktif dan berkelanjutan. Program REDUKSI direncanakan menjadi agenda rutin ke depan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas, pengembangan wawasan, serta peningkatan kualitas penanganan pelanggaran pemilu secara berkeadilan.

Dengan forum edukatif ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif terkait pasal-pasal pidana pemilu, sehingga pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas. (*)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle