Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Penanganan Pelanggaran Harus Valid

Laporan Penanganan Pelanggaran Harus Valid
Laporan Penanganan Pelanggaran Harus Valid BAWASLUJAMBI-Dalam penyusunan laporan penindakan dan penanganan pelanggaran Pemilu 2019 harus valid, dalam artinya data-data yang disajikan harus valid sesuai dengan kasus yang ditangani, mulai dari proses pelaporan hingga menjadi putusan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, S.IP M.IP dalam acara rapat pembinaan penindakan pelanggaran dalam rangka penyusunan laporan penindakan pelanggaran Pemilu 2019 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Hotel Luminor Kota Jambi Kamis (1/8) . “Pada hari ini Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran atau HPP diundang dalam rangka menvalidkan data-data yang akan disusun dalam laporan penanganan pelanggaran Pemilu 2019, untuk disusun sehingga menjadi laporan penanganan pelanggaran sesuai dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat membuka acara. Ditambahkannya, dalam proses kegiatan ini kita akan melihat data-data yang disajikan apakah sudah sesuai dengan data yang di-update pada Sistem Pelaporan Pelanggaran Pemilu (SIGARU). “Hal ini untuk melihat valid atau tidak dan cocok atau tidak dengan data yang dalam penanganan pelanggaran. Selain itu juga dilakukan FGD dalam rangka menghimpun masukan dan saran terkait dengan problem dalam Pemilu, terutama dalam proses penanganan pelanggaran,” tambahnya. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh 11 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi beserta staf. (*) Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle