Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Rekapitulasi PDPB Semester I 2026, Sampaikan Catatan Hasil Pengawasan

Kawal Rekapitulasi PDPB Semester I 2026, Sampaikan Catatan Hasil Pengawasan

AWASI : Bawaslu Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jambi, Senin (6/7/2026). F/Riki

Kawal Rekapitulasi PDPB Semester I 2026, Sampaikan Catatan Hasil Pengawasan 

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Provinsi Jambi sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Indra Tritusian, didampingi Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Yanita Kusuma beserta jajaran staf menghadiri sekaligus melakukan pengawasan terhadap Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi di Ruang Rapat KPU Provinsi Jambi, Senin (6/7/2026).

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi bersama jajaran anggota KPU Provinsi Jambi sebagai bagian dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada masa non-tahapan Pemilu.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Provinsi Jambi menetapkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Jambi Semester I Tahun 2026.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Provinsi Jambi pada Semester I Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 2.826.995 pemilih, terdiri dari 1.425.853 pemilih laki-laki dan 1.401.142 pemilih perempuan, yang tersebar di 11 kabupaten/kota, 144 kecamatan, dan 1.585 desa/kelurahan.

Kehadiran Bawaslu Provinsi Jambi dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan data pemilih.

Dalam kesempatan tersebut, Indra Tritusian menyampaikan bahwa data pemilih merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, proses pemutakhiran harus dilakukan secara berkelanjutan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi.

"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan salah satu tahapan penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029," ujar Indra Tritusian.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi Jambi juga menyampaikan sejumlah catatan kepada KPU Provinsi Jambi sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan data pemilih ke depan.

Adapun beberapa catatan hasil pengawasan tersebut antara lain perlunya peningkatan sinkronisasi data antarinstansi terkait, optimalisasi pencermatan terhadap data pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang berpindah domisili, maupun perubahan status kependudukan lainnya. Selain itu, Bawaslu juga mendorong agar proses pembaruan data dilakukan secara lebih cepat dan berkelanjutan sehingga perubahan data kependudukan dapat segera diakomodasi dalam basis data pemilih.

Bawaslu Provinsi Jambi juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara KPU, pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta para pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan kualitas dan validitas data pemilih.

"Pengawasan yang kami lakukan tidak semata-mata untuk menemukan kekurangan, tetapi sebagai bentuk pencegahan agar kualitas data pemilih terus meningkat. Data pemilih yang valid akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas," tambah Indra.

Melalui pengawasan terhadap Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 ini, Bawaslu Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap seluruh proses administrasi kepemiluan, termasuk pada masa non-tahapan.

Bawaslu Provinsi Jambi akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mendukung terwujudnya Pemilu Tahun 2029 yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. (*)

Penulis : Deddy Himawan

Foto : Riki Satria Elta

Editor : Yanita Kusuma

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle