Lompat ke isi utama

Berita

KASN Sanjung Bawaslu Tangani Pelanggaran Netralitas ASN

KASN Sanjung Bawaslu Tangani Pelanggaran Netralitas ASN
KASN Sanjung Bawaslu Tangani Pelanggaran Netralitas ASN Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Nuraida Mokhsen, Komisioner Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu atas kontribusi dalam penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik "Refleksi Pemilu 2019: Netralitas ASN dan Demokrasi Prosedural", Selasa (6/8/2019) di Gedung Bawaslu. Menurut Nuraida, ASN seperti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi preferensi politik. "Karena PPK itu kepala daerah, dia bisa memobilisasi ASN dengan mempromosikan dan menurunkan seseorang. Makanya di situ ada pelanggaran dan juga terjadi jual beli jabatan yang ujung-ujungnya korupsi. Jadi menggunakan kewenangan kepala daerah itu menjadi dipolitisasi partai politik," jelas Nuraida. Dia melanjutkan, dalam kasus ini banyak yang tidak terungkap kecuali melihat langsung ke dalam lingkup ASN tersebut. Hal ini baginya menyebabkan pengawasan terkait netralitas ASN hanya ada di permukaan. Tak hanya itu, dia menyatakan, KASN juga menemui hambatan lain seperti keengganan untuk melapor, sistem pelaporan yang belum dapat dimanfaatkan secara maksimal, kelemahan bukti-bukti, dan komitmen dari PPK. Oleh sebab tersebut, Nuraida menyatakan rasa terima kasih atas KASN terhadap Bawaslu atas peran serta dalam memberikan laporan pelanggaran netralitas ASN. "Kami punya fungsi mengawasi dan memastikan ASN itu netral. Kami punya sistem monitoring yang antara lain input-nya dari Bawaslu. Saya sangat berterimakasih sekali pada Bawaslu karena sangat membantu. Kami tidak mungkin melakukan semuanya sendirian," aku Nuradia. Berdasarkan Pemilu 2019, Ketua Bawaslu Abhan menerangkan, bahwa telah terjadi 634 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN dan 113 diantaranya telah ditindaklanjuti. (*) Sumber : bawaslu.go.id
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle