Jelang Penetapan Calon Terpilih, Ada Dua Dokumen yang Harus Menjadi Perhatian KPU
|
Jelang Penetapan Calon Terpilih, Ada Dua Dokumen yang Harus Menjadi Perhatian KPU
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Pengawasan dan Hubal Fahrul Rozi, S.Sos menghadiri dan mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 yang berlangsung di Ruangan Aula Kantor KPU Provinsi Jambi Rabu sore (9/6/2021).
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Anggota KPU Provinsi Jambi beserta jajaran sekretariat KPU, Dir Intelkam Polda Jambi beserta Kasudit Politik Intelkam Polda Jambi, Karo Ops Polda Jambi, Kasiter Korem 042 GAPU, Perwakilan Tim Penghubung /LO Calon, Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Jambi dan undangan lainnya.
Dalam rapat koordinasi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini mengatakan, bahwa penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih, ini adalah tahapan akhir dari semua tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Serentak 9 Desember 2020 dan pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 27 Mei 2021.
“Jadi paling tidak ada dua dokumen yang harus menjadi perhatian KPU Provinsi Jambi sebelum penetapan, yakni Dokumen SK Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang dan penggabungan yang tidak PSU dan Surat Keterangan dari MK terkait ada atau tidak adanya gugatan pasca rapat pleno KPU Provinsi Jambi sejak tiga hari ditetapkan,” ujarnya. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi