Gelar Rakor Daring, Tindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026
|
Gelar Rakor Daring, Tindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan rapat daring melalui Zoom Meeting bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Demokrasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, yang acara berlangsung secara daring pada hari Rabu (21/01/2026).
Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi beserta Kepala Sekretariat bersama Kepala Bagian dilingkungan Bawaslu Provinsi Jambi.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta mengoordinasikan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi, khususnya pada masa di luar tahapan pemilihan umum.
Melalui rapat ini, Bawaslu Provinsi Jambi mendorong optimalisasi peran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjaga kualitas demokrasi dan memperkuat kesiapan kelembagaan.
Dalam kegiatan Zoom tersebut, dibahas ruang lingkup pelaksanaan instruksi, bentuk-bentuk kegiatan konsolidasi demokrasi, serta mekanisme pelaporan yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Diharapkan, seluruh jajaran pengawas pemilu dapat melaksanakan instruksi ini secara terkoordinasi, sistematis, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan konsolidasi demokrasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, meskipun berada di luar tahapan pemilihan umum. (*)
Penulis : Deddy Himawan
Editor : Yanita Kusuma