Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Bahas Dugaan Pelanggaran Program Pemerintah

Gakkumdu Bahas Dugaan Pelanggaran Program Pemerintah
BAWASLUJAMBI-Bawaslu Provinsi Jambi bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu telah memutuskan perkara dugaan kasus tindak pidana penyelewengan program pemerintah untuk kepentingan pemilu 2019. Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, Sentra Gakkumdu memutuskan tidak menindak lanjuti laporan yang dibuat Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Amin bagian advokasi. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Pihaknya juga meminta klarifasi kepada ahli. "Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, diputuskan tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran," katanya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin malam (21/1). Ia menyebutkan, dugaan tindak pidana ini tidak dapat ditindak lanjuti karena pihaknya kekurangan bukti yang bisa menjurus kepada dugaan pelanggaran tersebut. Terkait form yang beredar di media sosial itu juga pihaknya tidak temukan bukti fisiknya. "Kami tidak temukan bukti fisiknya. Pelapor hanya melampirkan hasil screenshot dari media sosial saja," kata Ketua Bawaslu Provinsi dua periode ini. Bukan hanya itu saja, pihaknya juga sudah mengklarifikasi warga yang namanya ada dalam form tersebut. Hasilnya mereka tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani form tersebut. "Intinya jika ada laporan yang sama, kami akan proses kembali sesuai dengan aturan," ujarnya. Untuk diketahui bahwa Bawaslu Provinsi Jambi menerima laporan pengaduan dengan nomor 04/LP/PL/05.00/XII/2018 dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*) SUMBER BERITA : https://jamberita.com/read/2019/01/21/5947138/breaking-news-bawaslu-nyatakan-kasus-beasiswa-terlapor-caleg-gerindra-tak-penuhi-unsur-pelanggaran/ SUMBER FOTO : HUMAS BAWASLU PROVINSI JAMBI
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle