Fahrul Rozi : Senin Depan Putusan Dismisal
|
Sidang PHPU di MK
Fahrul Rozi : Senin Depan Putusan Dismisal
BAWASLUJAMBI-Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dilanjutkan hari Kamis (18/7), dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan, sidang lanjutan sengketa pileg dilaksanakan pagi tadi sekira pukul 08.00 WIB. Sekarang ini sidang sengketa untuk Jambi juga sudah selesai dilaksanakan.
"Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi apresiasi Bawaslu karena dianggap sudah berhasil mengarahkan Bawaslu daerah waktu memberikan keterangan dalam persidangan," katanya seperti dikutip pada halaman berita Jamberita.com, Kamis siang.
Ia menyebutkan, untuk saat ini sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 22 Juli mendatang. Dalam sidang ini nantinya untuk memutuskan apakah dilanjutkan perkara tersebut atau tidak. "Senin mendatang putusan dismisal apakah lanjut atau tidak," ujar Koordinator Divisi Pengawasan ini.
Bagaimana dengan Berkarya yang pada sidang pertama tidak hadir? Pria yang akrab disapa Paul ini menyatakan untuk Berkarya tidak masuk dalam jadwal sidang kali ini. Ini dikarenakan pada sidang pertama Berkarya tidak hadir. "Sidang hari ini saja Berkarya tidak masuk, jadi jelas untuk Berkarya tidak bisa lanjut," tukasnya.
Untuk diketahui, gugatan sengketa pileg Jambi yang masuk di Mahkamah Konstitusi ada 7 gugatan yang terdiri dari PBB, PKB, Demokrat, Hanura, dan Berkarya. PBB dan Demokrat masing-masing 2 gugatan. Khusus Berkarya dipastikan diabaikan gugatannya karena sidang perdana tidak hadir. (*)
Sumber : jamberita.com