Lompat ke isi utama

Berita

DKPP Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Provinsi Jambi

DKPP Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Provinsi Jambi

DKPP Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Provinsi Jambi

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sidang pembacaan putusan 12 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/6/2021) yang berlangsung secara virtual melalui media sosial DKPP. Dalam sidang tersebut, terdapat satu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 59-PKE-DKPP/II/2021, dengan teradu Bawaslu Kabupaten Merangin, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi, yang dibacakan oleh Dr. H. Alfitra Salamm, APU sebagai ketua majelis.

Pada putusan tersebut, DKPP menolak seluruh pokok aduan dari pengadu dan merehablitasi untuk seluruh teradu. “Memutuskan pertama menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, kedua merehabilitasi nama baik teradu satu Alber Trisman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Merangin, teradu dua Salman, teradu tiga Abdur Rohim, teradu empat Zamharil dan teradu lima Markus, masing-masing sebagai anggota Bawaslu Merangin, sejak putusan ini dibacakan. Kemudian merehabilitasi nama baik teradu tujuh, M Yusuf Ketua merangkap anggota Bawaslu Muarojambi, teradu enam Yasril dan teradu delapan M Havis sebagai Anggota Bawaslu Muarojambi sejak putusan ini dibacakan. Kemudian memutuskan untuk merehabilitasi nama baik teradu sembilan Asnawi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, teradu sepuluh Wein Arifin, teradu sebelas belas Afrizal, teradu dua belas Fahrul Rozi dan teradu tiga Rofiqoh Febrianti, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi sejak putusan ini dibacakan,” ucap Dr. H. Alfitra Salamm, APU saat membacakan putusan secara virtual.

Menyikapi putusan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal, S.Pd.I MH mengucapkan rasa syukur atas putusan DKPP yang merehabilitasi nama baik seluruh teradu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 59-PKE-DKPP/II/2021. “Alhamdulilah, DKPP sudah memutuskan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten Merangin dan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, dengan putusannya tidak terbukti melanggar etik dan dilakukan rehabilitasi nama baik seluruh teradu. Semoga Bawaslu dapat terus bekerja lebih baik, mengawasi, mengawal dan menegakkan demokrasi,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan perkara yang dilaporkan bahwa seluruh laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi telah ditangani sesuai ketentuan dan prosedur, ditangani  dengan profesional sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan semua pengaduan yang dilaporkan oleh pengadu dan teradu sudah terjawab dalam persidangan, yang pada akhirnya putusan DKPP bahwa pengaduan pengadu ditolak untuk seluruhnya dan dilakukan rehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi,” tandasnya (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle