Divisi SDM dan Organisasi Gelar Rakor Online
|
Divisi SDM dan Organisasi Gelar Rakor Online
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Kordiv SDM dan Organisasi yang juga Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Pebrianti, SP menggelar Rakor secara online dengan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Selasa siang (31/3).
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini mengingatkan, agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengikuti dan menaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh RI. “Ini kebijakan yang diambil, di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19, sehingga harus dilaksanakan, terutama berdampak pada penonaktifan sementara atau menunda masa kerja jajaran ad-hoc di tingkat kecamatan dan desa,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyapa seluruh jajaran Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota. “Bagaimana kabar sahabat Bawaslu semua?, semoga sehat selalu Aamiin,” sapanya. Ia juga menyampaikan, pesan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, tetap memperhatikan kesehatan. “Jaga kesehatan, jangan lupa cuci tangan, dan bisa aktif beraktifitas seperti biasa, walaupun ada sebagian yang bekerja dari rumah, namun aktifitas kantor tetap berjalan , dengan tetap melaksanakan protokoler kesehatan,” sampainya, saat melakukan vidcon dari rumah.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilakukan melalui video conference (Vidcon), tampak Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi Nasuhaidi, Kabag Administrasi H.Ahmad Luthfi dan Kordiv SDM dan Organisasi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi