Divisi Penyelesaian Sengketa Gelar Rakor Online
|
Divisi Penyelesaian Sengketa Gelar Rakor Online
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa Afrizal didampingi Kasek, Kabag dan Kasubbag mengikuti Rakor virtual atau online dengan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi se-Indonesia bersama Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH. L.LM yang berlangsung Kamis (2/4).
Dalam rapat tersebut Afrizal menjelaskan tentang perkembangan situasi pelaksanaan Pilkada di Provinsi Jambi tahun 2020 yang dilaksanakan Provinsi dan 5 (lima) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
“Untuk di Jambi sendiri, untuk sementara aman, belum ada yang mengajukan sengketa, tapi di Kabupaten Bungo, sempat bakal calon perseorangan menyampaikan dan mengajukan sengketa, namun terhenti pada proses penelitian berkas, karena tidak lengkap,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk di Kabupaten Tanjab Timur, saat ini proses tahapan perseorangan tetap berlanjut, namun terhenti karena adanya penundaan tahapan, namun tahapan ini tetap berlanjut, tapi potensi sengketa tetap ada,” tambahnya.
Selain itu, Anggota Bawaslu RI Rachmat Bagja turut menegaskan beberapa hal penting terhadap aktivitas pengawas selama masa pandemi virus corona berlangsung.
“Berharap kantor jangan sampai kosong. Piket tetap dilaksanakan, terutama untuk teman-teman yang ada bakal calon perseorangan tetap awasi setiap pergerakannya. Awasi,” tegas Bagja.
Bagja berharap Kedepan Bawaslu dapatmelaksanakan kegiatan-kegiatan pertemuan melaui media konferensi video secara berkelanjutan sebagai bahan pendalaman materi dan pengetahuan terhadap penyelesaian sengketa pemilihan. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi