Lompat ke isi utama

Berita

Dihadapan Majelis, Bawaslu Jambi Sampaikan Hasil Pengawasan

Dihadapan Majelis, Bawaslu Jambi Sampaikan Hasil Pengawasan

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Mahkamah Konstitusi (MK) Kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020 dengan digelar secara langsung dan daring di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin siang (1/2/2021). Dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan dan pihak terkait atas Permohonan perkara yang disampaikan oleh oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh, dengan nomor perkara 130/PHP.GUB-XIX/2021.
Dalam persidangan tersebut, Bawaslu Provinsi Jambi selaku pihak pemberi keterangan hadir dan mengikuti persidangan tersebut, adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, S.Sos, yang mengikuti langsung dari ruang sidang di MK.
Pada jawaban Bawaslu Provinsi Jambi dihadapan majelis, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd menyampaikan pokok-pokok jawaban atas perkara dengan nomor 130, serta menyampaikan hasil pengawasan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, selama penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
“Penutup, bahwa selama tahapan proses pemungutan suara yang berlangsung pada wilayah kecamatan, kelurahan desa dan TPS, sebagaimana permohonan aquo. Bawaslu Provinsi Jambi menerangkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada PK 45,” jawab Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dihadapan majelis.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa jawaban yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Jambi dihadapan majelis, untuk menjawab pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan ini, merupakan hasil dari pengawasan Bawaslu dan sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Demikian keterangan Bawaslu Provinsi Jambi dibuat dan disetujui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi serta diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi,” tutupnya.
Setelah mendengarkan jawaban dari termohon, Bawaslu dan pihak terkait, majelis yang dipimpin oleh Panel 2 Hakim Konstitusi Aswanto (Ketua Panel) Bersama dua Anggota Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh ini, mempersilahkan pihak untuk perkara 130 meninggalkan ruang dan menunggu informasi selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi.
“Bagaimana kelanjutannya, Mahkamah akan menyikapinya dan tentunya akan memberitahukan kepada para pihak dengan pemberitahuan selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Anggota Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo salah satu majelis siding perkara PHP. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle