Lompat ke isi utama

Berita

Di Jambi, TPS akan Lakukan Coblos Ulang Hingga Hitung Ulang

Di Jambi, TPS akan Lakukan Coblos Ulang Hingga Hitung Ulang

Di Jambi, TPS akan Lakukan Coblos Ulang Hingga Hitung Ulang

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, topi, luar ruangan dan teks

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pasca tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 9 Desember kemarin, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mencatat ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan atau susulan hingga penghitungan suara ulang.

Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, S.IP., M.IP mengatakan, ada beberapa daerah yang akan melakukan proses pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL) dan penghitungan suara ulang. “Diantaranya dua TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan PSU, dan satu TPS di Kabupaten Merangin yang akan melakukan penghitungan suara ulang,” ujarnya, Jumat (11/12/2020).

Dikatakannya, alasan dilakukannya pemungutan suara ulang atau lanjutan dan penghitungan suara ulang ini, dikarenakan adanya pemilih yang melakukan pencontreng bukan di coblos pada kertas surat suara. “Ini terjadi di Kabupaten Bungo, dimana hampir seluruh pemilih di salah satu TPS di pusat kota Bungo tidak dengan cara mencoblos, sebab pada saat itu KPPS menyediakan pena di tempat pencoblosan maka pemilih mengira memilh dengan cara mencontreng, ” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran.

Selain itu, di Kabupaten Merangin ada satu TPS yang akan melakukan penghitungan suara ulang. dikarenakan proses penghitungan suara terjadi sebelum pukul 13.00 WIB. “Dan ini tentu sudah menyalahi aturan, sehingga akan dilakukan penghitung ulang,” ucapnya.

Ditambahkannya, untuk proses pemungutan dan penghitungan suara ulang ini, dilakukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan mengenai waktu menjadi kewenangan penyelenggara pemilihan sesuai tingkatan. “Ini tentu melalui proses kajian yang sudah dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu, serta tidak menutup kemungkinan adanya potensi di daerah lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, terkait permasalahan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Bawaslu Kota Sungai Penuh sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan. “Untuk Pilwako Sungai Penuh, Bawaslu setempat sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara  lanjutan, pada salah satu TPS di Desa Cempaka Kecamatan Hamparan Rawang,” tuturnya. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle