Lompat ke isi utama

Berita

Butuh PPDK yang Bekerja dengan Sungguh-Sungguh

Butuh PPDK yang Bekerja dengan Sungguh-Sungguh

Butuh PPDK yang Bekerja dengan Sungguh-Sungguh

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi  Afrizal, S.Pd.I., MH. F/Al Humas

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPDK/PPL, PPLN dan Pengawas TPS, memberikan arah petunjuk yang sangat jelas kepada PPDK (Panitia Pengawas Desa/Kelurahan) atau PPL, dalam melaksanakan fungsi sosialisasi, pengawasan, pencegahan dan penindakan serta melaksanakan fungsi pemantauan dan pembinaan kepada pengwas TPS.

Oleh karena itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi  Afrizal, S.Pd.I., MH, meminta agar Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam untuk merekrut Panwaslu Desa/Kelurahan/PPL, yang mempunyai kemampuan dan bersungguh-sungguh, dalam menjalankan tugas.

“Kesungguhan dalam arti bekerja penuh tanggung jawab dan berintegritas, menjadi pedoman dan hal yang sangat penting untuk kesuksesan pengawasan Pilkada serantak tahun 2020 di Provinsi Jambi,” ujar Kordiv Penyelesaian Sengketa ini.

Selain itu, ia juga meminta agar jajaran Panwascam agar dapat menggali informasi, rekam jejak, kemampuan dan kesungguhan terhadap calon Panwaslu Desa/Kelurahan, untuk mendapat PPDK/PPL sesuai dengan harapan dan ketentuan yang sudah diatur.

“Pembentukan PPDK/PPL ini menjadi tanggung jawab Panwascam untuk mencari orang-orang yang mampu memahami aturan dan siap bekerja dalam mengawasi Pilkada ini, dengan mempelajari track record calon,” pesannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan PPDK/PPL yang berlangsung di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rabu (12/2). (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle