Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luncurkan IKP Tahun 2020

Bawaslu Luncurkan IKP Tahun 2020

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Hadiri Peluncuran IKP

Tetapkan Sejumlah Daerah Masuk Kategori Rawan, Jambi Peringkat 4 dan Sungai Penuh Peringkat 8

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan sedang dan penyelenggaraan pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi.

Pada IKP yang diluncurkan Bawaslu RI ini, untuk Provinsi Jambi Kota Sungai Penuh menempati tingkat IKP ke 8 Pilkada di kabupaten/kota se-indonesia. Dan untuk se-Sumatera Kota Sungai Penuh menempati tingkat IKP tertinggi dengan menempati peringkat pertama.

Dikonfirmasi terkait hasil IKP yang diluncurkan Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Pengawasan, Fahrul Rozi membenarkan jika Kota Sungai Penuh menempati IKP ke 8 Pilkada kabupaten/kota se-Indonesia.

"Iya, Kota Sungai Penuh masuk dalam kerawanan Pemilu 8 nasional dan tertinggi di Sumatera dengan menempati peringkat pertama," katanya, Selasa (25/02/2020).

Sebelumnya, dari hasil IKP ini Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi. Kepada penyelenggara pemilu. Bawaslu juga merekomendasikan agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.

Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat. Kepada partai politik direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.

Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi, seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragamab (FKUB) di daerahnya. Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan.

Kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan BIN Daerah (BINDA), Bawaslu merekomendasikan penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP.

Kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) direkomendasikan agar memperluas jaringan pemantauan pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis. Dengan berpegang pada data hasil penelitian tersebut, Bawaslu akan melakukan koordinasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, baik kementerian/Lembaga maupun masyarakat sipil. Koordinasi dan sinergi dilakukan untuk membahas strategi dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Strategi juga akan disesuaikan dengan kondisi kerawanan di setiap daerah yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Adapaun 15 kabupaten/kota yang menempati IKP ini, yakni sebagai berikut:Berikut 15 Kabupaten/Kota dengan tingkat IKP tertinggi di Indonesia:

1. Kabupaten Manokwari, Papua Barat: 80, 89

2. Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat: 78, 01

3. Kota Makassar, Sulawesi Selatan: 74, 94

4. Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat: 73, 25

5. Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah: 72, 48

6. Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara: 71, 45

7. Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat: 71, 02

8. Kota Sungai Penuh, Jambi: 70, 63

9. Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara: 70, 62

10. Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat: 70, 20

11. Kota Tomohon, Sulawesi Utara: 66, 89

12. Kota Ternate, Maluku Utara: 66, 25

13. Kabupaten Serang, Banten: 66, 04

14. Kabupaten Kendal, Jawa Tengah: 65, 33

15. Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat: 64, 53.

Sementara itu, IKP yang diluncurkan Bawaslu RI ini, juga merilis kategori rawan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Jambi menempati peringkat IKP ke 4 se-indonesia.

Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi membenarkan jika Provinsi Jamb menempati peringkat IKP ke 3 se-Indonesia. "Provinsi Jambi menempati peringkat ke 4 nasional untuk Pilgub Jambi," katanya, Selasa (25/02/2020).

Dari rilis yang diterima jernih.id dari 9 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur, Provinsi Sulawesi Utara adalah daerah dengan skor kerawanan tertinggi yaitu mencapai 86,42. Delapan provinsi lainnya berturut-turut: Sulawesi tengah (81,05), Sumatera Barat (80,86), Jambi (73,69), Bengkulu (72,08), Kalimantan Tengah (70,08), Kalimantan Selatan (69,70), Kepulauan Riau (67,43), dan Kalimantan Utara (62,87).

Pada dimensi konteks sosial politik, provinsi dengan skor kerawanan paling tinggi adalah Sulawesi Utara dengan skor 91,24. Skor kerawanan dimensi konteks sosial politik Sulawesi Tengah mencapai 87,23 diikuti Jambi (86,36), Sumatera Barat (85,46), Bengkulu (75,84), Kepulauan Riau (74,04 ), Kalimantan Tengah (71,46), Kalimantan Selatan (68,78), dan Kalimantan Utara (59,06).

Sedangkan pada dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, urutannya adalah Sulawesi Utara (85,08), Sumatera Barat (77,56), Sulawesi Tengah (72,25), Jambi (70,16), Bengkulu (69,80), Kalimantan Tengah (69,29), Kalimantan Selatan (69,25), Kalimantan Utara (62,43); dan Kepulauan Riau (59,40).

Selanjutnya, skor pada dimensi konteastasi adalah Sulawesi Tengah (78,81), Sulawesi Utara (75,47), Sumetera Barat (667,83), Kepulauan Riau (58,71), Bengkulu (57,86), Jambi (56,46), Kalimantan Selatan (56,40), Kalimantan Tengah (55,14) dan Kalimantan Utara (51,83).

Pada dimensi partisipasi politik, kerawanan setiap provinsi tercatat dengan Sumatera Barat sebagaibprovinsi yang paling rawan dengan skor 100. Selanjutnya adalah Sulawesi Utara (97,69), Kalimantan Selatan (94,62), Kalimantan Tengah (93,78), Bengkulu (92,83), Sulawesi Tengah (90,52), Kalimantan Utara (89,75), Kepulauan Riau (84,75), dan Jambi (84,14).

Pada IKP pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat kerawanan juga terbagi atas tiga kategori yaitu rawan rendah, rawan sedang, dan rawan tinggi. Namun, skor untuk kategori kerawananbberbeda dengan IKP pada pemilihan di kabupaten/kota.

Pada IKP pemilihan gubernur, kategori rawan rendah diletakkan pada skor 0-34,91; rawan sedang dengan skor 42,47-57,54; dan rawan tinggi dengan skor 57,55-100. Level kerawanan pun terbagi atas enam yaitu level 1 (skor lebih kecil dari 34,91); level 2 (skor 34,92-42,46); level 3 (dengan skor 42,47-50,00); level 4 (dengan skor 50,01-57,54); level 5 (skor 57,55-65,09); dan level 6 (skor lebih dari 65,10).

Acara tersebut, juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd dan Fahrul Rozi, S.Sos bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, dalam peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 di Jakarta, Selasa (25/02/2020). (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle