Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Penelahaan RKBMN

Bawaslu Lakukan Penelahaan RKBMN

Bawaslu Lakukan Penelaahaan RKBMN

TIm Monitoring BMN Bawaslu RI diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi. F/Aindi Bawaslu Provinsi Jambi

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kamis (10/10), Bawaslu Provinsi Jambi mendapat Kunjungan dari Tim Monitoring BMN Bawaslu RI yang akan melaksanakan Penalaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2021 yang bernilai di atas Rp. 100 juta atau yang mempunyai bukti kepemilikan seperti Gedung/Bangunan/Kantor, Kendaraan Dinas/opasional dan lain-lainnya dan Penelitian kelayakan terhadap usulan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Provinsi Jambi. Selain itu, juga akan melaksanakan kunjungan monitoring pengelolaan BMN di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kunjungan tim ini diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi Ahmad Luthfi. Menurut Salah satu tim Monitoring BMN Bawaslu RI Entis Supatman mengatakan maksud dan tujuan kunjungannya adalah terkait dengan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Provinsi Jambi. Selain itu juga akan dilakukan Penelahaan RKBMN.

“Ini sangat penting mengingat batas waktu pengajuan RKBMN ke DJKN Kementerian Keuangan pada tanggal 16 Oktober 2019 sudah harus diterima. Untuk itu perlu menjadi perhatian Sekretariat Bawaslu dalam memenuhi kelengkapan pengajuan administrasi RKBMN-nya, dan berdasarkan hasil telaahan tim Monitoring BMN Pusat bahwa usulan RKBMN di Provinsi Jambi telah terpenuhi dan akan diajukan untuk dilakukan Reviu oleh APIP”, jelasnya.

Selain Penelaahan RKBM, Tim Monitoring BMN RI juga melakukan Pengawasan dan Pengendalian BMN melalui Aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). “Hasil telaahan Tim Monitoring bahwa seluruh Aset (BMN) di Bawaslu Provinsi Jambi sudah dilakukan Penatapan Status Pengguna (PSP) sebagai pendelegasian kewenangan pengelolaan BMN kepada Provinsi, dan selanjutnya Jumat (11/10), tim akan melakukan penertiban pengelolaan BMN yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, yaitu ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur”, katanya.

Ditambahkannya, dalam kunjungan tim ini ada beberapa poin dan sasaran yang akan dilakukan pertama adalah melaksanakan Penelitian kelayakan terhadap usulan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Provinsi Jambi.

“Penting dilakukan Pengawasan dan Pengendalian BMN melalui Aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara), dan tim sendiri sudah menetapkan Penatapan Status Pengguna (PSP) sebagai pendelegasian kewenangan pengelolaan BMN kepada Provinsi, serta mengusulkan RKBMN di Bawaslu Provinsi Jambi telah terpenuhi dan akan diajukan untuk dilakukan Reviu oleh APIP”, tandasnya. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle