Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Keluarkan Catatan Pada Rekapitulasi Suara Pemilu 2019

Bawaslu Keluarkan Catatan Pada Rekapitulasi Suara Pemilu 2019
Bawaslu Berikan Catatan Pada Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 BAWASLUJAMBI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi selama 4 (empat) hari dari tanggal 8 sampai 11 Mei 2019, melakukan proses pengawasan terhadap pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pemilu 2019 di Provinsi Jambi. Pelaksanaan rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, dan dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, para saksi partai politik, saksi DPD, saksi calon presiden dan wakil presiden, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi serta tamu undangan lainnya, dengan pengamanan dan pengawalan dari TNI/Polri. Dalam pelaksanaan Pleno rekapitulasi KPU Provinsi sudah selesai, Bawaslu berikan catatan dan evaluasi selama proses pemungutan dan rekapitulasi. Berikut ini adalah beberapa poin yang dibacakan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi sebagai berikut : 1) Masalah Teknis 1. Surat suara yang dicoblos pada caleg dan partai politik namun KPPS mengesahkan suara sah untuk partai politik; 2. TPS dibuka setelah pukul 7 pagi; 3. Pada saat pemungutan suara pemilih dptb mendapatkan surat suara tidak sesuai dengan hak pilihnya; 4. KPPS tidak mau menulis salinan C1 untuk saksi dan pengawas TPS; 5. Pengawas TPS tidak menerima salinan C1; 6. Adanya pihak KPPS menolak untuk memberikan formulir C1 DPR RI dan DPRD provinsi pada saksi partai politik; 7. Kurangnya C1 Plano; 8. Kurangnya logistik dan tertukarnya surat suara di beberapa daerah; 9. Jumlah pengguna suara-suara melebihi daftar hadir C7; 10. Terdapat pemilih yang memiliki e-ktp Namun bukan pemilih setempat yang diberikan hak pilihnya di daerah tersebut; 11. Dalam proses penghitungan suara yang bukan anggota KPPS masuk ke dalam TPS dan pengisian C1 dibantu oleh orang yang bukan anggota KPPS; 12. Terdapat surat suara yang sudah tercoblos; 13. Tidak sinkron nya antara C1 Plano dengan C1 lampiran; 14. Tidak mengakomodir pemilih yang masuk dalam DPT saat mencoblos di atas jam 12.00 WIB; 15. Adanya C1 hologram C7 yang hilang; 16. Tidak adanya surat suara di TPS 6 Sungai Penuh sampai pukul jam 11.00 WIB sehingga menunggu surat suara datang; 17. Masih kurangnya pemahaman KPPS dalam menentukan jumlah surat suara untuk DPTB sehingga pemilih DPTB mendapatkan surat suara yang tidak sesuai jumlahnya. 2) Terdapat beberapa rekomendasi Bawaslu kabupaten kabupaten kota yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan yakni : 1. TPS 4 Desa Teluk kecimbung Kecamatan bathin VIII Sarolangun; 2. TPS 3 Desa ranggo Kecamatan Limun Sarolangun; 3. TPS 50 51 52 53 di Lapas Kota Jambi. 3) Terhadap validasi data pemilih KPU Provinsi Jambi agar dapat benar-benar memperhatikan kesesuaian dan sinkron nya data antara DPT dptb dan DPK dengan penggunaan suara jumlah surat suara yang digunakan surat suara sah dan tidak sah sinkronisasi ini penting untuk memperkecil gugatan di atasnya sekaligus melakukan kemurnian suara. 4) Terdapat kejadian dugaan kesalahan administrasi sehingga berpengaruh pada hasil perolehan suara hal ini menjadi catatan penting bagi KPK untuk memperhatikan Setiap proses rekapitulasi di setiap tingkatan; 5) Berdasarkan evaluasi umum proses rekapitulasi di tingkat provinsi Jambi terdapat perbaikan dan koreksi data menunjukkan terdapat beberapa daerah mengalami perubahan yang tidak sinkron antara da1 dan db1 dalam proses penghitungan. “Tadi kita sudah membacakan beberapa catatan dan hasil evaluasi pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pemilu 2019 di Provinsi Jambi ini, dan sudah diserahkan ke KPU Provinsi Jambi,” ujarny Minggu (12/5). Ditambahkannya, selama rapat pleno terjadi perdebatan, pertanyaan, bahkan memberikan masukkan dan saran serta Solusi adalah bagian dari dinamika dalam forum tersebut. Hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban dari hasil kerja-kerja pengawasan dalam rangka menjaga dan menjamin suara rakyat. “Dan pada akhirnya, hampir 4 hari memastikan suara rakyat itu tidak mengalami perubahan dalam proses rekapitulasi dari setiap tingkatan. Tepat hari Sabtu, 11 Mei 2019, proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jambi selesai”, tambahnya. Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih ke jajaran Bawaslu. “Ucapan terima kasih buat Sahabat-Sahabat Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS yang sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab secara konstitusional, termasuk juga atas data dan informasi yang disampaikan. Pujian dan kritikan hal yang biasa dan jadikan sebagai pengalaman dan motivasi untuk menuju jalan yang lebih baik,” jelasnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Pebrianti, SP juga mengucapkan terima kasih dan rasa syukur. ”Alhamdulillah, proses rekapitulasi telah selesai, ucapan terimakasih bagi semua pihak, peserta pemilu, saksi, aparat keamanan dan jajaran penyelenggara baik dari KPU dan Bawaslu, terkhusus PTPS, Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan jajaran sekretariat yang sudah bekerja mengawasi dan mengawal proses demokrasi di Provinsi Jambi,” ucapnya. Sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi memanggil seluruh Bawaslu daerah untuk melakukan validasi data. Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan, pihaknya memanggil seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota ini untuk melakukan validasi data dan sinkronisasi untuk persiapan pleno rekapitulasi. Ini dilakukan untuk mendapatkan data yang valid untuk bahannya didalam pleno. "Ini sebagai bahan kami untuk pleno," katanya disela-sela validasi di Luminor Hotel, Selasa (7/5). Ia mengatakan, selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kepada Bawaslu daerah terhadap masalah-masalah yang muncuk ketika pleno ditingkat kabupaten/kota. Masalah ini yang ingin pihaknya inventarisir untuk menjadi bahan di pleno rekapitulasi. "Juga terhadap masalah yang belum diselesaikan di tingkatan kabupaten/kota juga akan kami selesaikan di pleno nanti, dan belum lagi masalah terhadao tidak sinkronnya data pemilih dengan suara yang ada. Ini juga jadi prioritas kami untuk segera diselesaikan dan diperbaiki, " katanya. Sementara itu, setelah pembacaan rekomendasi dari Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd langsung menyerahkan catatan dan evaluasi dari Bawaslu ke KPU yang diterima oleh Ketua beserta Anggota KPU Provinsi Jambi, disaksikan oleh para saksi dan undangan lainnya. “Tentu ini menjadi catatan bersama atas penyelenggaraan Pemilu 2019 di Provinsi Jambi, dan kita bersyukur Alhamdulilah proses pleno ini sudah selesai, berjalan lancar dan hasil pleno ini akan kami sampaikan ke Bawaslu RI, untuk selanjutnya akan hasil Pemilu di Jambi akan diplenokan di KPU RI,” pungkasnya. (*) Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle