Bawaslu Jambi Tangani 26 Pelanggaran Prokes
|
Bawaslu Jambi Tangani 26 Pelanggaran Prokes
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam penanganan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun 2020 di Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi sudah menangani pelanggaran Prokes sebanyak 26 kasus.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin. “Selama pelaksanaan kampanye yang sudah berlangsung selama dua bulan, sebanyak 26 pelanggaran protocol Kesehatan, yakni 12 kasus dalam kampanye bentuk hiburan/pentas seni atau kampanye tatap muka yang mengikutsertakan belita, anak-anak, ibu hamil, dan menyusui atau orang lanjut usia serta 14 kasus dalam bentuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas,” ujarnya Kamis (26/11/2020).
Dikatakannya, pelanggaran protocol Kesehatan terbanyak terjadi di Kota Sungai Penuh. “Jadi di Kota Sungai Penuh itu ada 19 kasus pelanggaran protocol Kesehatan, dan dari pelanggaran sudah diberikan peringatan tertulis oleh jajaran pengawas Pemilu. Disusul oleh Kabupaten Tanjung Jabung Barat 4 kasus, dan di tingkat Provinsi Jambi, kemudian Kabupaten Merangin dan Bungo masing-masing ada satu kasus,”, kata Kordiv Penanganan Pelanggaran.
Ditambahkannya, dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada Pemilihan Kepala Daerah hanya bersifat administrasi, dan larangan serta sanksi kampanye pada masa Pandemi Covid-19 sudah diatur oleh Peraturan KPU No 13 Tahun 2020. “Pada Per-KPU Nomor 13 ini sudah mengatur larangan dan sanksi terutama pada pasal 88A, C, D, dan E,” tambah mantan Ketua KPU Kota Jambi ini.
Diharapkannya, dengan adanya tim kelompok kerja ini ke depan, apalagi mendekati pelaksanaan pemilihan 9 Desember 2020, fungsi pengawasan Bersama ini dapat terus dimaksimalkan dan dibutuhkan koordinasi Bersama antar semua pihak. “Sehingga terbangun persepsi yang sama terkait prosedur penegakan hukum protokol kesehatan dan Meningkatkan koordinasi yang efektif antar stakeholder dalam rangka akhir masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara untuk mencegah penyebaran dan meminimalisir potensi penularan virus corona,” harap Anggota Bawaslu Provinsi Jambi. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi