Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jambi Gelar Webinar Netralitas ASN

Bawaslu Jambi Gelar Webinar Netralitas ASN

Bawaslu Jambi Gelar Webinar Netralitas ASN

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Jambi menggelar kegiatan sosialisasi daring atau webinar dengan Netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020, dengan narasumber Arie Budhiman dari KASN, Sudirman Pj. Sekda Provinsi Jambi dan Wein Arifin Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, dengan moderator Nasuhaidi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Janbi yang berlangsung Kamis (16/7) dan diikuti ratusan peserta.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dalam sambutan saat sebelum acara dimulai mengatakan, permasalahan netralitas ASN menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. “Berkaca pada pelaksanaan Pilkada tahun 2015 terdapat 34 kasus ketidaknetralan ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, hal ini dapat menunjukkan bahwa ASN kita saat ini tidak patuh terhadap Undang-undang dan kode etik ASN, termasuk di tahun 2020 terdapat beberapa kasus yang terjadi,” ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan webinar ini, adalah salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu, dengan mengajak semua komponen, untuk bersama-sama melakukan pengawasan bersama Bawaslu. “Kerja sama dengan semua pihak stakeholder, merupakan langkah yang diambil untuk menyukseskan Pilkada 9 Desember mendatang, salah satunya adalah dengan menjaga netralitas ASN, untuk tidak terlibat praktek politik praktris,” kata Asnawi Rivai ini.

Untuk itu, ia berharap dalam penyelenggaran Pilkada 2020 nanti, agar ASN menjaga netralitasnya, untuk menekan pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu. “Output dari kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan solusi-solusi dalam menekan pelanggaran kode etik ASN, dan mengajak semua ASN dlingkungan pemerintah daerah, untuk dapat menjaga netralitas ASN,” ucapnya. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle