Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jambi Gelar Pembinaan SDM Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Jambi Gelar Pembinaan SDM Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Jambi Gelar Pembinaan SDM Penyelesaian Sengketa

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Jambi mengadakan kegiatan Pembinaan SDM Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Sekretariat Bawaslu se-Provinsi Jambi, dengan tema : Optimalisasi Tupoksi Untuk Sukses Menangani dan Mengawasi, berlangsung secara daring diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Rabu 02 Maret 2022.

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Kordiv Penyelesaian Sengketa Afrizal, S.Pd.I., M.H dan Dosen Hukum UNUSIA Jakarta Ahsanul Minan, S.H., M.H. Bahkan Dosen Hukum UNUSIA ini mengapresiasi kegiatan ini. "Tema pada hari ini sangat menarik, karena biasanya peningkatan SDM lebih banyak kepada Kordiv atau pimpinan, tapi hari ini kita melaksanakan juga untuk sekretariat dan staf, jadi ketika kita melakukan kegiatan ini menurut saya sebuah langkah yang maju dan progresif, karena idealnya pimpinan menjalankan fungsi pengambilan keputusan sedangkan teknis operasional dilaksanakan oleh sekretariat," ujarnya saat mengawali pemaparannya.

Ia juga mengingatkan pentinganya penyiapan SDM sekretariat dalam mendukung kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelesaian sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan. " Jadi saat ini sangat diperlukan kesiapan SDM secretariat dalam memberikan dukungan penyelesaian sengketa. Mengingat perannya yang sangat penting, maka SDM sekretariat sangat diharapkan untuk memahami hal yang boleh maupun tidak boleh," ingat Ahsanul Minan, S.H., M.H.

"Sehingga diharapkan kita semua harus fokus kembali mempersiapkan segala hal menghadapi pemilu, agar semua yang dibuthkan dapat terpenuhi baik dari sarana dan prasarana, keahlian SDM, pemahaman aturan dan lain-lain agar beberapa kekurangan-kekurangan yang pernah terjadi agar tidak terjadi lagi
dikemudian hari dan untuk itu mari kita persiapkan pemilu kedepan agar semua yang kita lakukan mendapat hasil yang lebih baik," ucapnya.

Untuk sekretariat misalnya diperlukan persiapan lebih agar kedepan tidak ada lagi yang sekretariat kabupaten/kota yang tidak punya ruangan sidang, tidak punya kelengkapan sarana dan prasarana sidang. Begitupula dengan tampilan sekretariat yang lebih baik bisa dipasang alur penyelesaian sengketa di sekretariat dan juga dapat dipublish di website dan akun sosial media Bawaslu kabupaten/kota lainnya sebagai sarana sosialisasi.

Ia juga menekankan Bawaslu kabupaten/kota beserta kepala sekretariat untuk dapat mempersiapkan segala keperluan untuk menjawab kebutuhan kita kedepan. Meskipun ada beberapa kabupaten/kota yang ruangan sidangnya masih multifungsi diharapkan untuk dapat dimanfaatkan dengan baik. "Kemudian untuk tugas-tugas staf yang memegang tugas-tugas khusus yang tentunya dapat dimaksimalkan kedepan dan peran sekretariat dimana sekitar 70% peran penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh sekretariat, maka sekretariat harus paham betul apa yang menjadi tugasnya seperti menerima permohonan, menyiapkan ruang sidang dan lain-lain," tuturnya.

Tampak hadir mengikuti acara tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi Nasuhaidi, S.Pd., S.Sos.,M.Si, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Eka Vita Nahdiati, S.H, Pejabat Fungsional dan Staf.(*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle