Bawaslu Jambi Awasi Proses Pengajuan Bacaleg
|
Bawaslu Jambi Awasi Proses Pengajuan Bacaleg
Tutup : KPU Provinsi Jambi didampingi Bawaslu Provinsi Jambi secara resmi menutup pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi Jambi. F/Bawaslu Provinsi Jambi
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Pebrianti, SP dan Ari Juniarman, S.H., M.H beserta Kabag Pengawasan dan Humas Yanita Kusuma, S.H., M.H, Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Hukum Eka Vita Nahdiati, S.H serta Staf melakukan pengawasan melekat dalam penutupan proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Jambi Minggu, 14 Mei 2023 Pukul 23.59 WIB.
Dalam pengawasan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 terdapat 18 Partai Politik yang sudah mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jambi dan 18 bakal calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi yang sudah melakukan pendaftaran.
"Sampai batas akhir proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024, terdapat terdapat 18 Partai Politik yang sudah mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jambi dan 18 bakal calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU Provinsi Jambi," ujar Anggota Ari Juniarman, S.H., M.H.
Setelah melakukan proses pengawasan proses pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jambi, akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan bahan berkas pengajuan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). "Walaupun Bawaslu Provinsi Jambi tidak mendapatkan akses ke Silon, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan secara melekat," ucap Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi
Penulis : Deddy Himawan
Fotografer : Mohd. Alkussyairi