Bawaslu Ingatkan KPU, Terkait Syarat Administrasi Calon Perseorangan
|
Bawaslu Ingatkan KPU, Terkait Syarat Administrasi Calon Perseorangan
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Selama dua hari dari Rabu dan Kamis kemarin (4 s.d 5 Maret 2020), Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, S.Sos, didampingi Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas Yanita Kusuma, SH MH, melakukan proses pengawasan terhadap administrasi syarat dukungan calon perseorangan di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Pada kesempatan tersebut, Kordiv Pengawasan ini mengingatkan agar KPU bekerja secara profesional, dalam melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan dan meneliti setiap dukungan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bawaslu ingin memastikan saja proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Tanjabtim, dan meminta jajaran Bawaslu Kabupaten Tanjabtim untuk selalu mengawasi proses pengawasan ini, guna menjalankan amanah UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya Kamis (5/3).
Selain itu, ia juga syarat dukungan yang sudah diserahkan untuk dapat diteliti kelengkapannya, sebelum dilakukan verfikasi ke lapangan. “Ini penting, guna kelengkapan administrasi calon perseorangan, untuk dapat dijalankan sesuai dengan mekanisme yang sudah di atur oleh perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam proses pengawasan verifikasi administrasi calon perseorangan, Tampak juga Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim Nurkholis beserta Anggota KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim beserta Anggota dan staf yang melakukan proses pengawasan di lapangan. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi