Bawaslu Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Daring
|
Bawaslu Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Daring
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Jambi mengadakan kegiatan Bimtek Daring Penanganan Pelanggaran Pemilihan tahun 2020 yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 4 s.d 5 Juni 2020.
Pada hari pertama, Kamis (4/6), Bawaslu Provinsi Jambi mengundang pembicara yakni Bapak Abdullah (Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI) dan Badrul Munir (Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten).
Pada hari kedua Jumat (5/6), Bawaslu Provinsi Jambi mengundang pembicara yakni Ibu Syafrida R. Rasahan dan Azry Yusuf (Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumut dan Sulsel).
Tampak hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, dan acara dipandu oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Bapak Wein Arifin serta diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Bapak Wein Arifin, mengatakan tujuan dari kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dalam penanganan pelanggaran penyelenggaran Pemilihan tahun 2020.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan pola penanganan pelanggaran di masa pandemi Covid-19 dan memperkuat pembuktian dan membuat kajian hukum yang dapat menunjang rekomendasi Bawaslu dalam menangani pelanggaran,” ujarnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran ini berharap dengan kegiatan ini bisa meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi penanganan pelanggaran. “Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat, guna menghadapi tahapan Pilkada tahun 2020,” harapnya. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi