Lompat ke isi utama

Berita

Afrizal : Putusan Gugatan MK di Tolak

Afrizal : Putusan Gugatan MK di Tolak
Afrizal : Putusan Gugatan MK di Tolak Jambi, Bawaslu-Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal bersama Ketua dan Anggota Bawaslu RI Abhan dan Fritz Edward Siregar menghadiri dan mengikuti acara sidang PHPU DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung dari pukul 19.00 s.d 23.00 WIB Rabu malam (7/8). Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan yang disampaikan oleh pemohon. "Jadi semua gugatan PHPU di MK khususnya untuk Provinsi Jambi oleh  majelis mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya yakni untuk gugatan PDIP, PKB, dan PBB yang dibacakan Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB" ujarnya Kamis pagi (8/8). Dikatakannya, dalam putusan tersebut keterangan tertulis yang disampaikan oleh Bawaslu, menjadi salah satu rujukan dalam majelis memutuskan perkara perselisihan hasi Pemilu. "Pada disaat majelis membaca putusan, menyebutkan bahwa keterangan yang disampaikan Bawaslu menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan perkara PHPU," katanya. Dijelaskannya, bahwa fungsi pengawasn dalam pencegahan, penindakan dan penyelsaian sengketa menjadi data, info dan dokumen pendukung yang sangat penting untuk memberikan keterangan di sidang MK. "Bawaslu sangat mengapresiasi kinerja sahabat-sahabat Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, dalam melakukan kerja-kerja pengawasan," jelasnya. Sebelumnya, ada enam gugatan yang diajukan ke MK, yakni Partai Demokrat, Hanura, PDIP, PKB, PBB yang teregistrasi dan satu partai dinyatakan gugur, namun hanya tiga yang lanjut ke pembuktian yakni PDIP, PKB dan PBB. "Sementara Demokrat dan Hanura permohonan pemohon tidak dapat diterima, serta satu partai dinyatakan gugur yakni Partai Berkarya, sedangkan PDIP, PKB, dan PBB dalam amaran putusannya Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tambahnya. Untuk diketahui,  Perkara nomor 234 dengan pemohon Partai Berkarya dinyatakan gugur, sedangkan untuk perkara nomor 50 dengan pemohon partai Demokrat dan perkara nomor 43 pemohon partai Hanura, permohonan tidak dapat diterima. Sementara untuk Perkara nomor 72 pemohon PDIP, perkara nomor 26 pemohon partai PKB dan perkara nomor 97 pemohon PBB, MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Dari 6 permohonan perkara tersebut diputuskan 1 permohonan dinyatakan gugur, 2 permohonan diputuskan tidak dapat diterima dan 3 permohonan ditolak untuk seluruhnya," pungkasnya. (*) Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle