Afrizal : ASN Jangan Takut dengan Calon Petahana
|
Afrizal : ASN Jangan Takut dengan Calon Petahana
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal. F/Dok Humas Bawaslu Jambi
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tepatnya hari ini tanggal 8 Januari 2020 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal mengatakan, Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang menggunakan kewenagan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Dalam penyelenggaraan Pilkada, sesuai yang atur dalam pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan perubahan perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, untuk melindungi Pejabat ASN dan menjamin Netralitas Pejabat ASN Maupun pegawasi ASN di daerah dari intervensi politik dan calon petahana, terpilih atau tidak terpilih calon petahana dalam Pilkada September ke depan, tidak dapat melakukan mutasi/pergantian pejabat sampai akhir jabatan,” ujarnya Rabu (8/1).
Dikatakannya, ketentuan dalam pasal 71 ini, menegaskan dan menguatkan ketentuan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Oleh karena itu, Bawaslu menghimbau agar para pejabat ASN, mari melayani seluruh elemen masyarakat dengan baik, dan bekerja secara professional, jangan takut dengan pimpinan atau atas karena pencalonan kepala daerah. Disisi lain, sanksi tegas secara administratif dan pidana dapat diterapkan, bagi calon petahana maupun Pejabat ASN yang melanggar larangan ini,” katanya.
Berdasarkan surat edaran Bawaslu RI nomor SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, Bawaslu Provinsi Jambi melayangkan surat imbauan bagi petahana Gubernur, bupati maupuan walikota yang akan bertarung pada Pilgub 2020 mendatang.
Untuk diketahui, dalam ketentuan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal Pasal 71 ayat (1), Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
Berikutnya, ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; Ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
Selanjutnya, ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota; Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan ayat (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai pasal 188 yang dimaksud yakni, “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Selain itu, pada Pasal 190 berbunyi “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). “Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (7) Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara “Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,”tutupnya. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi