25 Maret, Pengawas TPS Akan Mulai Bekerja
|
Bawaslu RI mengadakan rapat bersama Bawaslu Provinisi Seluruh Indonesia dalam rangka mempersiapkan Pengawas TPS dalam menyambut Pemilu 2019 yang hanya tinggal hitungan hari. Dalam acara tersebut hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Koordinator Divisi SDM, Rofiqoh Pebrianti, SP.
Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa Pengawas TPS akan dilantik tanggal 25 Maret, dengan masa kerja 1 bulan, 23 hari sebelum hari H , 7 hari sesudah hari H, dengan tugas dan wewenang meliputi tugas pengawasan sebelum pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, pengawasan proses pemungutan suara, penghitungan suara.
Mengingat Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan, diharapkan nantinya memahami aturan, untuk itu dibekali dengan buku saku, yang penyusunannya melibatkan pimpinan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia, dari divisi SDM, Pelanggaran dan Pengawasan yang memberikan sumbangan pemikiran yang terbaik untuk penyusunan buku saku ini.
Penulis dan Foto :
Humas Bawaslu Jambi