16 Parpol hadiri undangan Bawaslu kabupaten kerinci
|
Bawaslu Kerinci - Selasa (25/2/2019), Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kerinci Jatra Permana,M.Pd berikan pengarahan kepada 16 parpol dikabupaten Kerinci
Undangan Bawaslu Kabupaten Kerinci, terkait dengan Persiapan Pelatihan saksi tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan Umum Tahun 2019.
Dalam pengarahannya Jatra Permana,M.Pd sebagai Koordinator Divisi Hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Kerinci menyampaikan, kepada seluruh partai politik dalam kabupaten Kerinci agar dapat menyampaikan nama - nama saksi kepada Bawaslu kabupaten kerinci sesuai deadline tertanggal 5 Maret 2019"ungkapnya".
Selain Itu, Jatra Permana,M.Pd juga menyampaikan dalam acara kegiatan Rapat Koordinasi tahapan pemilu/ pemilihan persiapan pelatihan saksi tempat pemungutan suara (TPS) pemilu 2019, menyepakati bahwa Bawaslu Kabupaten Kerinci akan melakukan pelatihan saksi sesuai amanat undang-undang 7 tahun 2017, pasal 351 ayat 8.
Ditambahkanya lagi, dalam perekrutan tidak ada yang namanya saksi caleg, yang ada hanya saksi peserta pemilu sesuai mandat yang diserahkan oleh partai politik yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris.
Saksi tersebut, nantinya akan Melakukan pengawasan proses tahapan Pemungutan suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wakil Presiden pada pemilihan Umum Tahun 2019
Ketua bawaslu kabupaten kerinci "Fatrizal, S.PdI, berharap kepada seluruh partai politik agar besrsikap kooperatif menyampaikan dengan segera nama saksi-saksi ke Bawaslu kabupaten kerinci, karena sebentar lagi pada bulan maret kita akan segera mengadakan Bimtek pelatihan saksi.
Harapan kami, agar nantinya dalam bekerja saksi peserta pemilu agar lebih paham terhadap tugas - tugas yang akan dihadapinya"sebutnya".