Lompat ke isi utama

Berita

Untuk Sekian Kalinya, Kordiv Pengawasan Gelar Rapat Koordinasi Online

Untuk Sekian Kalinya, Kordiv Pengawasan Gelar Rapat Koordinasi Online

Untuk Sekian Kalinya, Kordiv Pengawasan Gelar Rapat Koordinasi Online

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sesuai Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsii se-Indonesia menggelar rapat koordinasi online antara Koordinatir Divisi Pengawasan, Mohammad Afifuddin bersama Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi se-Indonesia, pada Senin pagi (30/03).

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, S.Sos yang juga Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi melanjutkan dengan melakukan rapat koordinasi dengan Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, yang berlangsung Senin Siang (30/3).

Menurutnya, tadi ada beberapa hal yang disampaikan dari hasil pengawasan perkembangan di Provinsi Jambi serta Kabupaten/Kota yang Pilkada, oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. ”Jadi  ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,a adalah memastikan penonaktifan PPK Dan penundaan pelantikan PPS,  dan membuat laporan berjenjang,,”ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota agar meningkatkan pengawasan, terkait dengan Bakal calon yg melakukan kegiatan kampanye terselubung saat wabah covid-19, serta memastikan setiap pengawasan di tuangkan ke dalam form A baik secara online maupun offline.

“Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus melakukan pengawasan, dan mengantisipasi kampanye terselubung, dengan tetap memperhatikan kondisi dan protokoler kesehatan penanganan Covid-19, dan melaporkan setiap perkembangan secara online, serta menuangkannya ke form A baik secara online maupun manual,” pintanya.

Rapat koordinasi online ini, diikuti oleh Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas, Kasubbag Pengawasan, serta Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle