Lompat ke isi utama

Berita

Totok Minta Kades Jaga Netralitas

Totok Minta Kades Jaga Netralitas

Totok Minta Kades Jaga Netralitas

Pembicara : Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). F/Bawaslu Provinsi Jambi

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Minta Kepala Desa Jaga Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang berlangsung di Balairung Kampus Universitas Jambi Mendalo Rabu, 26 Juli 2023. Tampak Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Pebrianti, SP dan Muhammad Hapis, S.Pd.I beserta Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Jambi mendampingi Anggota Bawaslu RI.

Bawaslu RI mengingatkan seluruh kepada desa untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024. "Saya ingatkan kawan-kawan kepala desa agar tidak terlibat sebagai pelaksana kampanye saat Pemilu 2024, karena ada unsur pidananya," kata Anggota Bawaslu RI Totok Haryono di Jambi, Rabu, saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Provinsi Jambi.

Larangan tersebut, kata dia, tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa,perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

Ia menjelaskan jika ada kepala desa yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye pada Pemilu 2024 dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Untuk itu, pihaknya berharap agar kepala desa dan seluruh perangkat desa dapat menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024. Ia menilai, keberhasilan demokrasi di desa tidak terlepas dari peran APDESI sebagai ujung tombak pemimpin masyarakat desa. Ia mengatakan bahwa figur APDESI dibutuhkan dalam menciptakan pemilu yang aman, nyaman dan demokratis.

Selain itu, ia juga menegaskan kepada kepala desa yang ingin menjadi calon perseorangan atau menjsdi peserta pemilu wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa atau perangkat desa. Ketentuan tersebut itu sesuai dengan Undang -Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 ayat 1.

Totok menegaskan bahwa pemilu bukan saja menjadi hajat Bawaslu tapi menjadi hajat seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa APDESI, kata dia, pelaksanaan pemilu yang aman di desa tidak mudah terjadi karena kepala desa juga menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

Penulis : Deddy Himawan

Fotografer : Mohd. Alkussyairi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle