Lompat ke isi utama

Berita

Strategis : Peran Bawaslu dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD

Strategis : Peran Bawaslu dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD
Strategis :  Peran Bawaslu dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD

Oleh : Afrizal, S.Pd.I., MH

Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu sebagai sarana guna menghasilkan pemimpin, wakil rakyat dan pemerintahan yang demokratis, sesuai pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Pelaksanaan pemilihan umum sebagaimana kehendak pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menggariskan enam criteria pemilu yang demokratis yaitu : langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil. Selanjutnya dalam penyelenggaran pemilihan umum harus memenuhi prinsip kemandirian, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional dan profesional serta akuntabel. Pemilihan umum telah menjadi fenomena global dan telah dipraktikkan, baik di Negara yang telah maju demokrasinya maupun Negara yang masih dalam proses transisi menuju demokrasi. Dalam konteks pemilihan umum 2019, Indonesia sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara structural dan fungsional yang kokoh berpotensi sangat besar hilangnya hak pilih warga Negara maupun pemilu yang tidak sesuai aturan. Dampak lain timbulnya sengketa dan gugatan hasil pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, saat ini memiliki kewenangan besar tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara pelanggaran administrasi, pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM (terstruktur, sistematis dan massif) maupun penyelesaian sengketa proses pemilu, saat ini terbentang tantangan praktik dan historis bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membuktikan peran dan eksistensi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) terhadap perselisihan penetapan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Kewenangan mencegah, menindak dan menyelesaikan sengketa proses pemilu dapat dikongkritkan dengan upaya dan program pengawasan partisipatif melalui kegiatan sosialisasi, pengawasan berbasis IT (Gowaslu), pojok pengawasn, forum warga, saka adhyasta pemilu, pengabdian masyarakat, media social dan melalui gerakan relawan. Dugaan pelanggaran pemilu 2019 sejumlah 7.299 pelanggarn yang diproses bawaslu, terdapat 392 pelanggaran pidana, 25 kasus tindak pidana pemilu atas praktek politik uang yang telah diputuskan pengadilan. Di Provinsi Jambi terdapat 92 dugaan pelanggaran yang telah ditindak dan 21 permohonan sengketa proses yang diselesaikan dan diputuskan. Perselisihan hasil pemilu (PHP) yang meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta pemilu yakni dari kepesertaan Partai Politik (Parpol peserta pemilu 2019) mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional yang mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. Pengajuan permohonan oleh partai politik peserta pemilu kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan oleh KPU RI yakni sejak tanggal 21 sampai dengan 23 Mei 2019 yang lalu. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan sidang pengucapan putusan PHPU anggota DPR, DPD dan DPRD paling lambat tanggal 9 Agustus 2019, sebagaimana disebutkan dalam peraturan MK nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Dalam hal penyelesaian perselisihan di MK Bawaslu menjadi salah satu lembaga penting bagi MK dalam pertimbangan untuk memutuskan perkara perselisihan hasil, Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota bertindak sebagai pemberi keterangan dalam pemeriksaan perkara PHPU anggota DPR, Anggota DPD dan DPRD yang terkait dengan permohonan yang diperiksa oleh Mahkamah. Peran bawaslu bertindak sebagai pemberi keterangan diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2018 dan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018. Disisi lain bawaslu dituntut menyajikan dokumen pendukung keterangan tertulis baik Berita Acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara, Berita Acara dan sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, Laporan hasil pengawasan, Data terkait penanganan pelanggaran dan sengketa proses serta tindaklanjutnya, Rekapitulasi data penanganan pelanggaran dan sengketa proses dan Dokumen dan/atau data lainnya terkait hasil kinerja Pengawas Pemilu yang dapat disampaikan dalam persidangan Oleh karena itu posisi strategis Bawaslu sebagai pemberi keterangan baik lisan maupun tertulis akan menjadi penentu dalam persidangan perselisihan hasil pemilu di MK. Keterangan yang disampaikan komprehensif, memaparkan kondisi sebenarnya secara lengkap dan utuh dari berbagai aspek, baik aspek pencegahan, aspek pengawasan, aspek penindakan dan aspek penyelesaian sengketa proses pemilu. Disisi lain Dokumen pendukung keterangan tertulis. Terima kasih ; Afrizal, S.Pd.I., MH Anggota Bawaslu Prov. Jambi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle