SIPS Tingkatkan Kemanfaatan
|
SIPS Tingkatkan Kemanfaatan
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sengketa proses Pemilu adalah sengketa yg terjadi antar Peserta Pemilu & sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dengan Objek sengketa meliputi: Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam menghadapi pilkada serentak atau pemilu serentak kedepan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu. Sebagai salah satu lembaga yang diberi kewenangan menegakkan keadilan pemilu atas kesamaan hak dimata hukum, maka diperlukan sarana yang mudah, bebas biaya, cepat dan akuntabel bagi pencari keadilan dalam menyelesaikan perselisihan/sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan.
Dalam rangka menjalankan amanat tersebut, dan menyesuaikan dengan kondisi zaman berbasis teknologi. Bawaslu melakukan inovasi diera digitalisasi teknologi informasi dalam menangani perkara/permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Upaya maksimal ini telah diciptakan sebuah layanan melalui SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).
Untuk itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal, S.Pd.I MH meminta, kepada jajaran pengawas Pemilu dengan adanya aplikasi SIPS, tugas, kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran agar terus menerus meningkatkan, kemampuan, pengetahuan, layanan, melakukan pembinaan, memberikan edukasi dan sosialisasi sebagai upaya maksimal untuk persiapan mengawasi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 sehingga akan lebih memberikan kemanfaatan dalam menegakkan keadilan.
“Jadi semua perkara sengketa proses pemilu dapat ditangani melalui SIPS, sehingga penyelenggara dan pemohon mendapatkan banyak kemudahan dalam upaya tertib administrasi pada saat ada permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu maupun pemilihan. Aplikasi SIPS tidak hanya memuat putusan hasil musyawarah atau sidang Adjudikasi Penyelesaian sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan”, ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa di saat melakukan supervisi dan diskusi optimalisasi pemanfaatan SIPS di Bawaslu Kabupaten Tebo Kamis (1 Juli 2021).
Hal ini sejalan dengan harapan Anggota Bawaslu RI Rahmad Bagja yang juga Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawalu RI, bahwa SIPS diharapkan dapat menjadi sistem terdepan manajemen perkara dalam penyelesaian sengketa. Lalu, memudahkan pencari keadilan dapat dengan mudah memproses setiap permohonan sengketa.
Anggota Bawaslu ini juga mengingatkan pentingnya sumber daya manusia yang bertindak sebagai operator, untuk menguasai aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Hal ini supaya penyelesaian sengketa tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara memperjualbelikan perkara yang ada. "SDM Bawaslu tidak boleh ada yang tidak bisa dalam mengoperasikan SIPS," cetus Bagja.
Komisioner jebolan S2 Belanda itu menegaskan, operator SIPS harus dikelola oleh admin khusus, baik itu dari divisi SDM ataupun penyelesaian sengketa. Bagja juga meminta peserta Bimtek SIPS untuk serius memperhatikan arahan yang diberikan dari pembimbing. "Untuk para Komisioner yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada, hati-hati jangan meremehkan pentingnya operator pengelola SIPS," tegasnya dalam acara Bimbingan Teknis Peningkatan SDM Khususnya Penerapan SIPS Dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2020, di Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, Selasa (10/3/2020).
Untuk diketahui bahwa SIPS yang dilaunching Desember 2019 lalu adalah aplikasi yang diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS diharapkan dapat menjadi sistem terdepan manajemen perkara dalam penyelesaian sengketa. Lalu, memudahkan pencari keadilan dapat dengan mudah memproses setiap permohonan sengketa. (*)
Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi