Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Jambi Dengarkan Jawaban Terlapor Sekaligus Pembuktian

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Jambi Dengarkan Jawaban Terlapor Sekaligus Pembuktian

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Jambi Dengarkan Jawaban Terlapor Sekaligus Pembuktian

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang lanjutan pemeriksaan dengan agenda pembacaan jawaban terlapor oleh KPU Kabupaten Sarolangun dan pembuktian atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 atas temuan Bawaslu Kabupaten Sarolangun.

Sidang dengan Nomor Perkara 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/I/2023 berlangsung di ruangan sidang Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu (7/2/2023) dengan Ketua Majelis Sidang Wein Arifin dan Anggota Ari Juniarman, Rofiqoh Pebrianti dan Muhammad Hapis.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Sidang mempersilakan terlapor untuk menyampaikan jawaban atas temuan Bawaslu Kabupaten Sarolangun. "Silahkan kepada terlapor untuk menyampaikan jawaban terhadap temuan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun, dipersilahkan," kata Ketua Majelis Sidang mempersilakan kepada terlapor.

Dalam penyampaian jawaban tersebut, KPU Kabupaten Sarolangun menyampaikan jawaban atas adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Sarolangun soal perekrutan PPS. “Berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang terlapor sampaikan diatas mohon Bawaslu Provinsi Jambi majelis pemeriksa dapat memutuskan satu menolak seluruh laporan atau temuan Bawaslu Kabupaten Sarolangun. Dua KPU Kabupaten Sarolangun tidak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu, demikian jawaban terlapor," ucapnya.

Selain itu, dalam sidang tersebut para penemu dan terlapor juga menghadirkan para saksi dan lembaga terkait yakni KPU Provinsi Jambi, dalam sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Setelah mendengarkan jawaban dan pembukti perkara, Ketua Majelis Sidang meminta agar penemu dan terlapor untuk menyiapkan kesimpulan secara tertulis dari masing-masing untuk disampaikan ke majelis, dan selanjutnya akan dilakukan dengan pembacaan putusan. “Jadi masing-masing penemu dan terlapor agar bisa menyiapkan kesimpulan tertulis, berdasarkan fakta persidangan dan kita memutuskan tiga hari ke depan yakni pada tanggal 10 Februari 2023 baik penemu dan terlapor sudah menyampaikan secara tertulis kesimpulan,” pinta Wein Arifin.

Di akhir sidang, Ketua Majelis mengatakan setelah penyampaian kesimpulan secara tertulis, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan, yang akan dilakukan sebelum atau pada saat tanggal 17 Februari mendatang. (*)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle